Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memberikan tenggat waktu 3 hari peserta pemilu baik calon legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi.
- Mbak Ita: Ojo Mancing-Mancing
- Rutan Kelas IIA Pekalongan Pastikan Warga Binaan Bisa Salurkan Hak Pilih
- Bawaslu Temukan Ribuan Pelanggaran Dalam Pilkada 2018
Baca Juga
Setelah KPU RI mengumumkan secara resmi hasil penetapan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 kemarin, bagi mereka yang keberatan bisa mengajukan gugatan.
Sebab dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menetapkan perolehan suara itu 35 hari setelah pemungutan suara.
"Batas waktunya 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi," jelas Ketua KPU Karanganyar kepada wartawan, Jumat (22/3).
Dalam prosesnya selama 3 hari masa pengajuan gugatan, Mahkamah Konsitusi akan melakukan register untuk daerah yang mengajukan gugatan.
Mahkamah Konstitusi kemudian akan bersurat kepada KPU RI untuk memberikan informasi terkait daerah yang tengah mengajukan gugatan dengan batas waktu 14 hari.
Selanjutnya KPU menunggu surat dari MK tentang ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilu. Bila ternyata tidak ada gugatan maka KPU kabupaten bisa menetapkan caleg terpilih.
"Setelah 3 hari masa pengajuan PHPU tidak ada gugatan maka proses tahapan pemilu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih," pungkas Daryono.
- Polemik Banteng vs Celeng di PDIP, FX Hadi : Tidak Perlu Diperpanjang
- Ini Alasan Kenapa Ganjar Ingin Naikkan Gaji Guru
- Dewan Minta Pemkot Semarang Segera Lakukan Pembebasan Lahan untuk Proyek Prioritas