KPU Karanganyar Beri Batas Waktu Tiga Hari Bagi Peserta Pemilu Ajukan Gugatan

Ketua KPU Karanganyar Daryono. Dian Tanti/RMOLJateng
Ketua KPU Karanganyar Daryono. Dian Tanti/RMOLJateng

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memberikan tenggat waktu 3 hari peserta pemilu baik calon legislatif (Caleg) maupun Partai Politik (Parpol) untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konsitusi.


Setelah KPU RI mengumumkan secara resmi hasil penetapan suara Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024 kemarin, bagi mereka yang keberatan bisa mengajukan gugatan. 

Sebab dalam pasal 475 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU harus menetapkan perolehan suara itu 35 hari setelah pemungutan suara. 

"Batas waktunya 3 hari atau 3x24 jam setelah KPU mengumumkan hasil rekapitulasi," jelas Ketua KPU Karanganyar kepada wartawan, Jumat (22/3). 

Dalam prosesnya selama 3 hari masa pengajuan gugatan, Mahkamah Konsitusi akan melakukan register untuk daerah yang mengajukan gugatan. 

Mahkamah Konstitusi kemudian akan bersurat kepada KPU RI untuk memberikan informasi terkait daerah yang tengah mengajukan gugatan dengan batas waktu 14 hari. 

Selanjutnya KPU menunggu surat dari MK tentang ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilu. Bila ternyata tidak ada gugatan maka KPU kabupaten bisa menetapkan caleg terpilih.

"Setelah 3 hari masa pengajuan PHPU tidak ada gugatan maka proses tahapan pemilu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon legislatif terpilih," pungkas Daryono.