KPU Persilakan Peserta Pemilu Kampanye Pakai Videotron

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menggunakan videotron sebagai alat peraga kampanye (APK) selama kampanye pemilu 2019.


Pernyataan itu sebagaimana disampaikan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan kepada wartawan di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).

APK salah satunya videotron. Kami mempersilakan peserta pemilu memasang APK di tempat-tempat yang memang diizinkan pemda setempat," ujar Wahyu.

Selain difasilitasi lembaga penyelenggara pemilu itu, kata dia, peserta pemilu diperbolehkan membuat APK secara mandiri.

Wahyu mengaku sudah menyebarluaskan petunjuk teknis tentang acuan pemasangan APK kepada peserta pemilu.

Kami juga mempersilakan peserta pemilu membuat APK masing-masing dengan jumlah yang terbatas," kata dia.

Wahyu mengatakan, pemasangan APK harus sesuai aturan dari pemerintah daerah masing-masing. Jadi, apabila pengadaan APK sudah benar, namun dipasang di tempat yang tidak diizinkan, maka dapat dikategorikan pelanggaran kampanye.

Jadi, bisa jadi APK-nya benar, pemasangannya tidak sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.