KPU Solo Sosialisasi Tahapan Dan Syarat Dukungan Calon Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo siapkan anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk penyelenggaraan Pilwakot Solo 2020.


Meski besaran yang diterima lebih sedikit dibandingkan saat pengajuan, namun KPU Solo tetap berupaya semaksimal mungkin untuk pelaksanan Pilwalkot mendatang.

"Untuk pelaksanaan Pilwakot Solo 2020, dana yang turun sebesar Rp 15 Miliar dari sebelumnya yang kami ajukan Rp 17,8 miliar," jelas Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Senin (25/11) sore.

Selain itu, Nurul juga sampaikan KPU telah melakukan sosialisasi Tahapan Pilwakot Solo 2020, salah satunya untuk sosialisasikan terkait revisi  PKPU Nomor 15/2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020.

"Perubahan jadwal penyelenggaraan (Pilkada) ini sudah kami sosialisasikan. Dan dihadiri pengurus partai politik (parpol), aktivis dan tokoh masyarakat," imbuhnya. 

Dimana papar Nurul, sosialisasi satunya tentang tahapan penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang semula ditetapkan pada 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020, diubah menjadi 14 Januari 2020 hingga 18 Januari 2020.

"Dengan begitu bagi bakal pasangan calon perseorangan hanya memiliki waktu lima hari untuk menyerahkan dan melengkapi syarat dukungan," papar Nurul.

Demikian juga dengan tahapan untuk pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebarannya juga mengalami perubahan. Dimana semula dijadwalkan pada 11 Desember 2019 sampai 26 Maret 2020, diundur  14 Januari 2020 hingga 20 Januari 2020.

"Termasuk juga untuk revisi tahapan penelitian dokumen pendukungnya," pungkas Nurul.