Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
- Nasdem: Presiden Selalu Lihat Orang Profesional, Bukan Titipan
- Gerbang Watugong Minta Pemerintah Menjamin Pemenuhan Hak Kebebasan Beragama JAI
- Bawaslu Dipusingkan Kinerja Pantarlih, Data Coklit Pemilih di Kudus Masih Amburadul
Baca Juga
"Sukoharjo ada 2.533 TPS jadi dibutuhkan 17.732 petugas. Pendaftaran selama 10 hari dimulai hari Senin 11 Desember 2023," ungkap Murwedhy Tanomo, anggota KPU Kabupaten Sukoharjo dari Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, KPU Sukoharjo, Selasa (12/12).
Dalam pesta demokrasi serentak lima tahunan ini, beban kerja KPPS dinilai berat karena menjadi ujung tombak pelaksanaan pemungutan suara Pileg dan Pilpres.
"Oleh karenanya, kami melakukan screening awal yang cukup ketat agar petugas KPPS yang terpilih selalu dalam kondisi sehat dan fit," ungkapnya.
Dia menyebutkan, syarat utama menjadi petugas KPPS di antaranya berusia 17-55 tahun dan wajib melakukan tes kesehatan di instasi pemerintah yaitu puskesmas atau RSUD. Pengecekan kesehatan meliputi asam urat, gula darah, dan kolesterol
"Mengingat tugas berat sudah menanti, kami juga meminta agar para pendaftar KPPS jujur mengenai kesehatan pribadi masing-masing," ujarnya.
Kejujuran itu menjadi penting untuk disampaikan dengan tujuan menghindari resiko fatal ketika nanti sedang menjalankan tugas di lapangan.
"Jika ada penyakit bawaan seperti jantung atau yang lainnya, supaya disampaikan saja diawal mendaftar," sebutnya.
- Kampanyekan Paslon Berlian, Relawan Topi Kuning Gelar Senam Massal di Karanganyar
- Mbak Ita: Ojo Mancing-Mancing
- Atiqoh Ganjar Minta Warga PDI P Awasi Jalannya Pemilu, Bila Perlu Direkam!