KPU: OTT Calon Kepala Daerah Murni Urusan Hukum

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menganggap operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap calon kepala daerah tidak perlu dipersoalkan.


"Pada diskusi kali ini, saya berbicara selaku pribadi bukan sebagai Ketua KPU. Tidak ada urusan KPU diikutcampurkan dalam urusan ini. Kami mau jadikan peristiwa ini sebagai pembelajaran atau sebuah hukuman," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/3) seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL

Arief akui citra partai politik akan jatuh bila kadernya tertangkap KPK. Karena itu, parpol mesti mempelajari rekam jejak calon sebelum menetapkan kandidat yang diusung di Pilkada Serentak.

"Sesungguhnya hanya soal waktu nanti dia (calon kepala daerah) dinyatakan bersalah. Ini pelajaran juga bagi pemilih, partai dapat pelajaran, penyelenggara dapat pelajaran," kata Arief.

Selain itu, ia yakin langkah KPK menetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi tidak berkaitan dengan urusan politik.

"Kepercayaan publik terhadap KPK cukup besar, bahkan KPU meyakini apa yang dilakukan KPK itu betul-betul problem hukum bukan problem politik," tuturnya.