Tahun kelima diberlakukannya Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa telah membawa banyak manfaat bagi masyarakat desa. Hasilnya bisa dilihat terutama dari pembangunan infrastruktur desa yang mengalami peningkatan signifikan dan menyeluruh.
- Nekat Trabas Jalur Bandung-Banyuwangi Demi Hemat Biaya
- KPK Kembali Periksa Zumi Zola Dalam Kasus Gratifikasi
- Pilpres 2019, AHY Cawapres Terfavorit
Baca Juga
Sekarang ini saya kalau datang ke desa rasanya ayem. Lihat jalan desa yang mulus, irigasi persawahan lancar. Pak Kades sekarang kalau ditanyai warganya tidak bingung lagi, untuk pembangunan desa sudah ada anggaran dananya," kata Ahmad Muqowam, Wakil Ketua DPD RI, usai melakukan kunjungan kerja di sejumlah desa di Kabupaten Kendal dalam rilisnya, Jumat (3/8).
Menurut senator asal Jawa Tengah ini, semangat dari UU Desa yang menempatkan masyarakat desa sebagai subyek pembangunan perlu dikawal agar dalam pelaksanannya tepat sasaran. Sebelum duduk di DPD RI, Muqowam merupakan Ketua Pansus RUU Desa yang turut membidani lahirnya UU Desa.
Dikatakan, pihaknya yang saat ini duduk di DPD RI punya peran strategis dalam mengawal pelaksanan UU Desa. DPD RI, tambahnya, punya wewenang untuk memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan DPR atas pelaksanaan dari Undang-Undang tersebut.
Kalau memang diperlukan untuk diubah, para pihak itu bisa duduk bareng. Karena itu, mereka yang duduk di sana perlu orang yang kompeten dan punya komitmen dalam memajukan desa. Jika tidak, hal yang sudah baik ini bisa mundur lagi dan anda-anda semua ini yang dirugikan," katanya.
Uraian mantan ketua Komite III DPD RI yang saat ini akan maju sebagai DPR RI dari Dapil Jateng 5 ini mendapat beragam tanggapan dari warga desa yang dikunjunginya.
Masyarakat desa sangat merasakan manfaat dari dana desa. Kami berharap kebijakan ini tetap berjalan dan tidak terhenti di tengah jalan," kata Agus Nurrusoyan, SH, Kades Gebanganom Wetan, Kangkung.
Selain itu juga muncul aspirasi dari para Ketua RT agar dialokasikan tunjangan yang layak dan anggaran untuk pendidikan madrasah diniyah yang banyak tersebar di hampir setiap desa di Kabupaten Kendal.
Ahmad Muqowam melakukan kunjungan kerja selama 4 hari dalam masa reses ke sejumlah desa di 5 kecamatan di Kendal meliputi Kecamatan Cepiring, Kangkung, Rowosari, Gemuh dan Pegandon. Kunjungan ini untuk menyerap aspirasi dari masyarakat dan sekaligus memberikan sejumlah informasi penting terkait kebijakan pemerintah.
- Nekat Trabas Jalur Bandung-Banyuwangi Demi Hemat Biaya
- KPK Kembali Periksa Zumi Zola Dalam Kasus Gratifikasi
- Pilpres 2019, AHY Cawapres Terfavorit