Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil menangkap 6 orang yang merupakan anggota dari sindikat pembuat uang palsu di wilayah DKI Jakarta dan Bogor.
- Pemutihan Pajak Kendaraan Tinggal 3 Hari Lagi
- Gelar Konvoi Besar-besaran Kelilingi Semarang, Belasan Gangster ABG Ditangkap
- Kasus Santri Rehabilitasi Meninggal Di At-Tauhid, Polrestabes Semarang Amankan 12 Pelaku
Baca Juga
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit IV Udpal (Uang dan Dokumen Palsu) Kombes Whisnu Hermawan pada Jumat (16/3/) siang melalui keterangan pers di Kantor Bareskrim di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, di Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.
Keenam tersangka ditangkap di Pasar Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur yaitu NG alias A, SR, SP alias R, U alias J, SY dan AS.
Sindikat ini sengaja membuat uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan cara menyablon.
Motif dari sindikat ini membuat uang palsu adalah mencari keuntungan ekonomi.
Ke 6 pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, ayat 37, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan 15 tahun.
- Tetapkan Tiga Tersangka, Polisi Minta Pelaku Lain Menyerah Usai Tewaskan Juragan Rental Mobil di Sukolilo Pati
- KPK Tangkap 5 Orang Dalam OTT Di Labuhanbatu Dan Jakarta
- Belum Ada Tersangka Ditahan Dalam Kasus PPDS, Polda Jateng Tunggu Berkas Kejaksaan