Pemilik kendaraan bermotor yang berdomisili di Provinsi Jawa Tengah, masih memiliki kesempatan untuk mengikuti pemutihan atau pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 6 September 2021 mendatang.
- Brigadir AK Terduga Lakukan Penganiayaan Bayinya, Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jateng
- Sepasang Kekasih Nekad Rampok Minimarket, Satu Pelaku Ditembak
- Video Pengakuan Jadi Korban Begal di Grobogan Ternyata Hoaks
Baca Juga
Artinya warga masyarakat masih memiliki kesempatan 3 hari lagi untuk membayar pajak tanpa kena sanksi administrasi yang diakibatkan dari tunggakan PKB.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Iptu Tugiman mengajak warga untuk menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin.
"Kami mengajak kepada warga untuk menggunakan kesempatan baik ini," jelas Iptu Tugiman, Sabtu (4/9).
Warga bisa menggunakan fasilitas Samsat keliling melalui mobil Samson yang buka pada hari Sabtu dan Minggu, serta standby di depan kantor Samsat Kebumen.
Meski hari Sabtu-Minggu, masih ada kesempatan warga untuk melakukan pajak kendaraan tahunan.
Namun untuk pajak lima tahunan baru bisa diurus pada hari Senin di kantor Samsat Kebumen.
Kebijakan untuk membayar pajak dengan fasilitas penghapusan denda pajak ini sudah berlangsung sejak bulan Mei 2021.
Pemutihan pajak ini pun berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diberlakukan dengan alasan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemutihan denda PKB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat Jawa Tengah.
"Mari gunakan kesempatan baik ini, mumpung masih ada kesempatan," Iptu Tugiman menandaskan.
- Modus Urus Balik Nama, Dua Warga Pemalang Terancam Penjara Empat Tahun
- Dampak Positif Program Pemutihan Pajak, Penerimaan Negara Sudah Capai Rp61,9 Miliar
- Program ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ Ringankan Beban Masyarakat