KPUD Kendal Siap Tetapkan 506 Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal segera mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif DPRD kabupaten Kendal pada tanggal 20 September 2018.


Sebelumnya, selama satu bulan terakhir KPUD Kendal telah menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masyarakat yakni tepatnya pada tanggal 12 Agustus 2018.

Hevy Indah Oktaria,  Ketua KPUD Kendal, mengatakan, penyampaian DCS kepada masyarakat dilakukan agar masyarakat lebih mengenal bacaleg serta mengritisi bacaleg dalam DCS sebelum dinyatakan masuk dalam DCT.

"Kalau ada masukan maupun pengaduan dari masyarakat terhadap bacaleg yang masuk dalam DCS, silakan. Barangkali ada bacaleg yang menurut masyarakat tidak memenuhi syarat bisa memberikan informasi kepada kami," katanya.

Hevy menjelaskan selama ini pihaknya telah menerima sebanyak dua laporan dari masyarakat terkait bacaleg.

Laporan itu ada kelompok masyarakat yang meragukan keaslian dari ijazah sekolah atas dua nama bacaleg.

"Kami telah lakukan kroscek dan klarifikasi kepada sekolahan dan bakal calon itu. Hasilnya bacaleg itu memang bersekolah disitu jadi sudah tidak ada masalah lagi," jelasnya. 

Hingga saat ini,  KPUD Kendal menyatakan tidak ada masalah dan tidak ada bacaleg yang mengundurkan diri, maka DSC akan segera ditetapkan sebagai DCT pada tanggal 20 September dengan total bacaleg sebanyak 506 orang.

Sementara itu, seorang bacaleg dari partai Nasdem Dapil 5 kabupaten Kendal, Anik Kustiani mengatakan sembari menunggu diumumkan DCT oleh KPU, dirinya saat ini lebih memilih melaksanakan aktivitas seperti biasa. Meski demikian dirinya tetap berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu.  Pasalnya hal itu dapat merugikan dirinya.

"Saya tidak ingin curi start kampanye, dampaknya bisa dianggap sebagai  pelanggaran pemilu. Saya ikuti sesuai jadwalnya saja, tanggal 23 September dimulai kampanyenya," katanya.