KSP Intidana Kembali Digugat Perbuatan Melawan Hukum

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kembali digugat Perbuatan melawan Hukum (PMH) oleh Mak Magnus Mulyadi.


Gugatan diajukan oleh Mak Magnus melalui kuasa hukumnya, Adi Kusumah melawan KSP Intidana Cabang Majapahit Semarang, dengan turut tergugatnya Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Gugatan kami ajukan 4 Oktober kemarin. Ada beberapa poin yang kami layangkan dalam gugatan," kata Adi,  Minggu (7/10).

Dalam provisi gugatannya, Adi meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk konsignasi pelunasan pembayaran hutang kepada tergugat sebesar Rp184.217.818. Kemudian primair meminta majelis hakim yang menyidangkan perkaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Dia juga meminta hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, menyatakan sah dan berharga putusan provisi konsignasi pelunasan pembayaran hutang kepada tergugat sebesar Rp 184.217.818.

Permohonan lainnya, adalah menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat, menyatakan penggugat mempunyai simpanan pada tergugat sebesar Rp 557.448.864. Selanjutnya, menyatakan batal demi hukum perjanjian pinjaman nomor 0041/MJP-VI/2015 yang dibuat di Semarang pada 16 Juli 2015 lalu," tambah dia.

Gugatan ini diketahui sebagai gugatan ketiga yang diajukan oleh Mak Magnus. Sebelumnya, diajukan pada 20 April 2017 lalu. Kemudian 2 Agustus 2018 kemarin, dan terakhir pada 4 Oktober 2018.