Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana kembali digugat Perbuatan melawan Hukum (PMH) oleh Mak Magnus Mulyadi.
- Modif Mobil Plat Hitam, Warga Bandungan Angkut BBM Ilegal
- Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Pemalsuan MinyakKita di Surabaya dan Sampang
- Asyik Mabuk di GOR Bung Karno, Belasan Remaja Digelandang ke Mapolres Kudus
Baca Juga
Gugatan diajukan oleh Mak Magnus melalui kuasa hukumnya, Adi Kusumah melawan KSP Intidana Cabang Majapahit Semarang, dengan turut tergugatnya Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Semarang, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan kami ajukan 4 Oktober kemarin. Ada beberapa poin yang kami layangkan dalam gugatan," kata Adi, Minggu (7/10).
Dalam provisi gugatannya, Adi meminta pengadilan menerima dan mengabulkan permohonan penggugat untuk konsignasi pelunasan pembayaran hutang kepada tergugat sebesar Rp184.217.818. Kemudian primair meminta majelis hakim yang menyidangkan perkaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Dia juga meminta hakim menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, menyatakan sah dan berharga putusan provisi konsignasi pelunasan pembayaran hutang kepada tergugat sebesar Rp 184.217.818.
Permohonan lainnya, adalah menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan penggugat, menyatakan penggugat mempunyai simpanan pada tergugat sebesar Rp 557.448.864. Selanjutnya, menyatakan batal demi hukum perjanjian pinjaman nomor 0041/MJP-VI/2015 yang dibuat di Semarang pada 16 Juli 2015 lalu," tambah dia.
Gugatan ini diketahui sebagai gugatan ketiga yang diajukan oleh Mak Magnus. Sebelumnya, diajukan pada 20 April 2017 lalu. Kemudian 2 Agustus 2018 kemarin, dan terakhir pada 4 Oktober 2018.
- Usai Bekerja Pada Korban, Pencuri Nekat Lucuti Perhiasan Majikannya Saat Tertidur
- Nyaris Diamuk Massa, Nyawa Maling Motor di Pati Diselamatkan Polisi
- Wanita Muda di Pekalongan Babak Belur Dianiaya Pacar di Kosan