Penundaan sidang putusan atas perkara dugaan perdagangan orang yang menjerat Direktur PT Sofia Sukses Sejati, Windi Hiqma Ardani, kembali terjadi.
- Derita Berlapis Korban Penusukan Pacar, Luka Tikam Hingga Berhenti Bekerja
- Pelaku Pembacokan di Sukoharjo Diduga Acak Pilih Korban
- Rekonstruksi, Tersangka AKP Hariyadi Peragakan Pemukulan Kepada Korban Darso
Baca Juga
Ketua majelis Hakim, Pudjiastuti Handayani, melalui Humas PN Semsrang, Muhammad Sainal, mengatakan jika penundaan tersebut dikarenakan adanya saudara salah satu hakim anggota yang meninggal dunia.
Salah satu hakim anggota, Pak Suparno, kakaknya meninggal dunia. Jadi beliau tidak masuk. Otomatis, sidang ditunda," terang M. Sainal, Senin (25/6).
M Sainal juga menjelaskan, upaya penggantian sementara hakim anggota tidak dimungkinkan terjadi. Sebab, lanjut dia, perlu ada musyawarah antar hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Karena kondisi seperti ini, ya terpaksa kita tunda," tegasnya.
Pada Sidang Hari Rabu 6 Juni kemarin sempat ditunda. Alasannya, Ketua majelis Hakim menghadiri acara tugas di Sumatera.
Diberitakan sebelumnya, Windi Hiqma Ardani dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut memberikan restitusi kepada korban senilai Rp. 1.176.000.000 subsider 2 bulan penjara.
Oleh jaksa, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kejadian bermula dari terdakwa sebagai Dirut PT Sofia Sukses Sejati bersama stafnya mencari calon TKI yang akan dipekerjakan di Malaysia. Mereka pergi ke sekolah-sekolah khususnya SMK untuk menawarkan pekerjaan itu. Atas penawaran itu, sejumlah calon tertarik dan melamar, seperti Herza Nanda, Fajriatun dan ratusan calon TKI lainnya. Kemudian setelah itu, para calon TKI diberangkatkan ke Malaysia.
Kepada para calon pekerja, terdakwa menawarkan akan dipekerjakan sebagai operator produksi di PT Kiss Production Food Trading di Malaysia dengan gaji RM. 900 sampai RM. 1000. Namun setibanya di Malaysia, para TKI tidak dipekerjakan di PT Kiss, melainkan di PT Maxim. Selain itu, upah yang dijanjikan oleh PT Sofia kepada para korban tidak sesuai.
Di Malaysia, para TKI tersebut diberi upah jauh dari yang dijanjikan. Hal itu dikarenakan adanya potongan seperti membayar RM. 50 karena menempati kamar ber AC, makan RM. 200 perbulan, Pajak RM. 104 perbulan, potongan untuk PT Sofia RM. 300 dan potongan lainnya. Selain itu, mereka juga ditangkap oleh pihak imigrasi Malaysia dan ditahan selama 21 hari kemudian dideportasi ke Indonesia.
Atas hal itu, para korban mengalami kerugian baik material dan immaterial sehingga saksi korban menuntut ganti rugi kepada terdakwa. Setelah kasus itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa PT Sofia telah memanipulasi dokumen para TKI tersebut.
- KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Rampasan dari Koruptor
- Duit Haram Bilung Ikut Dinikmati Wakil Bupati
- Mabuk Bareng, Teman Sendiri Dikeroyok