Lakukan Penganiayaan, Pelajar Dimasukkan Ke Sel

GL (19) Pelajar klas XII SMK Swasta, warga Sidomulyo, Candimulyo , Magelang terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan penganiayaan.


Wakapolres Magelang Kompol Eko Mardiyanto dalam siaran persnya menerangkan, pelaku dilaporkan oleh keluarga korban Feri Gunawan karena telah melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka lebam dibeberapa tubuhnya.

Kejadian pada Kamis (27/9) sekitar pukul 14.30 wib di Lapangan Sepakbola dusun Tritip Candimulyo Magelang, saat itu Pelaku mendatangi korban dan menantang, namun korban tidak melayani tapi pelaku langsung menyerang korban dengan tangan kosong, sehingga korban tersungkur.

"Saat melakukan penganiayaan, pelaku masih mengenakan seragam di salah satu SMK Swasta di Magelang, sehingga petugas lebih mudah dalam penangkapannya," ungkap Eko kepada RMOLJateng, Kamis (4/10).

Kompol Eko menambahkan, alasan pelaku menganiaya korban  karena sebelumnya, Selasa (25/9/2018), sekitar pukul 13.00 wib, rumah Farid salah satu alumni SMK Swasta tersebut dilempari batu dan dirusak, yang di duga dari salah satu sekolah SMK dimana korban sekolah.

"Kini pelaku kami amankan di rutan Polres Magelang guna dilakukan penyidikan, kepada tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP Pasal penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan," pungkas Eko.