Kejaksaan Negeri Blora menuntut Kepala Desa Kawengan, Blora, Sunarto dengan hukuman selama 30 bulan penjara.
- Polri Ungkap Cara Kerja Doni Salmanan Tipu Korban Lewat Aplikasi Quotex
- Belasan Remaja Mau Tawuran, Unit Reskrim Polsek Semarang Utara 'Lidik' Orangtua
- Akhirnya, Misteri Pembunuhan Barbershop Jan37 Terungkap
Baca Juga
Sunarto dijerat hukum lantaran diduga melakukan pungli kepada warganya atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desanya.
Jaksa Nur Farida Anggraeni, dalam tuntutannya menyatakan Sunarto bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU. No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun dan enam bulan dipotong masa tahanan," kata Nur Farida di hadapan ketua majelis hakim, Aloysius Prihartono Bayuaji, Selasa (9/4).
Selain itu, terdakwa Sunarto juga dibebani hukuman membayar pajak sebesar Rp. 50 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan.
Sementara barang bukti uang yang dikumpulkan terdakwa, dirampas untuk negara," imbuh jaksa.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan dirinya pada sidang berikutnya. Majelis hakim menunda sidang hingga selasa pekan depan.
Kami akan mengajukan pembelaan, yang mulia," kata dia.
Sebelumnya, Sunarto didakwa melakukan pungli Rp 200.000 dengan alasan untuk mengurus biaya surat pernyataan yang menjadi salah satu syarat pengurusan PTSL.
Padahal diketahui hasil musdes diputuskan, setiap warga yang mengikuti PTSL hanya wajib membayar biaya sebesar Rp 250.000.
- Polres Karanganyar Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi
- Polisi Akhiri Aksi Nekat Pelaku Pencurian Berantai di Grobogan
- Kapolrestabes Semarang Instruksikan Polisi RW Manfaatkan Aplikasi LIBAS