Misteri pembunuhan terhadap MAM (22), di Barbershop Jan37 jalan Pemuda Demak, akhirnya terungkap.
Satreskrim Polres Demak berhasil menangkap empat pelaku dimana satu diantaranya memiliki tato setengah wajah dan sudah mengetahui bahwa korban meninggal, sebelum kabur meninggalkan korban di tempat keramas.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, dalam press release di MakoPolres menuturkan kronologi. Bahwa kejadian berlangsung bermula pada Sabtu (30/12) sekira pukul 21.00 malam, di mana para pelaku mendatangi korban di TKP tempat korban bekerja dengan alasan untuk menagih utang.
"Setelah ketemu, 2 dari tersangka, yakni Irfan dan Arif menanyakan hilangnya uang Rp. 20 ribu milik Irfan dan rokok dua batang milik Arif. Korban merasa tidak mengambilnya, namun korban memiliki niat baik untuk memberikan uang Rp. 40 ribu kepada pelaku," ucap Kasat Reskrim.
Uang tersebut, lanjutnya, oleh salah satu pelaku yang lain yakni Naufal, dibuat untuk membelikan minuman keras yang kemudian ditenggak bersama - sama korban di teras Barbershop Jan37. Menurut Kasat Reskrim dalam rentang waktu pukul 21.00 hingga 02.00 WIB pagi di hari Minggu (31/12/23), terjadi percekcokan diantara pelaku dan korban hingga berujung penganiyayaan.
"Dalam rentang waktu tersebut percekcokan terkait korban mengambil uang Rp. 20 ribu tersebut terjadi, hingga terjadi penganiyayaan. Di mana pelaku menendang korban di kepala, memukul di kepala berulang kali dan bersama - sama. Hingga korban mengalami luka bagian wajah, kepala belakang, tangan dan kaki," ucap Kasat Reskrim
Tidak berhenti di situ, lanjut Kasat Reskrim, dalam kondisi masih lemas korban dibawa oleh pelaku ke alun - alun oleh pelaku Arif dan Irfan dengan motor PCX dengan tujuan diangin - anginkan agar korban sadar kembali.
Namun pada pukul 02.30 dini hari (Minggu 31/12) ternyata tidak didapati perkembangan sehingga korban kembali di bawa ke Barbershop Jan37, diletakkan di tempat keramas sebelum ditinggal kabur.
"Sebelum kabur, pelaku Irfan sempat memegang nadi leher korban di mana sudah tidak berdenyut. Selanjutnya Arif memegang perut tidak bergerak dan mereka pun meninggalkan korban seorang diri di TKP. Hingga akhirnya pada pukul 14.00 WIb (Minggu 31/12) saat ada warga hendak potong rambut menemukan mayat korban dan langsung melapor ke Polsek Demak Kota," ucap Kasat Reskrim.
Para pelaku yang ke semuanya bertetangga di Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak itu ditangkap secara terpisah dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiyayaan yang mengakibatkan mati orang lain. Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHPidana, dengan pidana penjara selama - lamanya 12," pungkas Kasat Reskrim.
- Polres Demak Amankan Enam Pelaku Pengeroyok Anggota PSHT 'Palsu'
- Polisi Kejar-Kejaran Dengan Tujuh Gangster Bersajam Dari Semarang Sampai Mranggen
- Antisipasi Kecurangan, Reskrim Polres Demak Pantau SPBU