Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukoharjo, dipertanyakan.
- Mantan Lurah Sawah Besar Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah
- Kejari Salatiga dan HDCI Semarang Bergabung Berbagi: Bagikan Ribuan Takjil Di Kota Salatiga
Baca Juga
Sebab, lembaga adhyaksa itu belum juga menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh BUMD PD Percada Sukoharjo.
"Hampir lima bulan berjalan sejak membuat laporan dengan menyertakan sejumlah alat bukti, Kejari Sukoharjo belum menerbitkan SP2HP. SP2HP itu adalah hak pelapor yang wajib diberikan oleh Kejari Sukoharjo. Kami mempertanyakan itu karena beberapa minggu lalu Kasi Intel Kejari Sukoharjo mengatakan akan mengirimkan SP2HP kepada kami," kata BRM Kusumo Putro, Ketua Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah, Selasa (19/12).
Menurut Kusumo yang juga seorang advokat, seharusnya SP2HP diberikan secara berkala kepada pelapor agar mengetahui sejauh mana kinerja aparat penegak hukum dalam memproses laporan perkara yang telah merugikan masyarakat dan merugikan nama baik pemerintah tersebut.
"Selain itu, kami juga mempertanyakan kenapa ekspose belum juga dilakukan padahal sudah banyak saksi yang dipanggil, kemudian ketika kami tanyakan terkait alat bukti juga disebutkan sudah cukup," ujarnya.
Kusumo pun mengingatkan Kejari Sukoharjo agar tegas dalam memproses perkara yang berhubungan dengan pejabat daerah. Ia menyatakan bahwa hukum harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kami sangat berharap Kejari Sukoharjo bisa menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Sukoharjo. Kalau sudah memenuhi unsur perbuatan pidananya, segera saja dinaikkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," tegasnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Sukoharjo Galih Martino Dwi Cahyo saat dikonfirmasi terkait SP2HP dan ekspose gelar perkara dugaan tipikor PD Percada yang dilaporkan LAPAAN RI, belum dapat memberi jawaban.
Padahal sebelumnya pada Selasa (21/11) lalu, Galih menyampaikan dalam penyelidikan dugaan kasus ini, pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap Direktur PD Percada sebanyak dua kali.
Selain itu, tiga orang karyawannya juga sudah diperiksa. Total 19 saksi sudah dipanggil. Galih, dalam kesempatan itu juga menyatakan bahwa alat bukti yang dilampirkan LAPAAN RI sudah mencukupi.
Diketahui, kasus ini, sebelumnya dilaporkan pada, 25 Agustus 2023 silam. PD Percada diduga telah melakukan pelanggaran Permendiknas No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yaitu memperjualbelikan barang cetakan berupa kalender untuk siswa sekolah negeri SD dan SMP se- Sukoharjo.
Proyek kalender sekolah yang tidak melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukoharjo itu patut diduga juga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010.
- Menaker Pantau Pelayanan JKP Dan JHT Bagi Eks Karyawan PT Sritex Sukoharjo
- Harvey Moeis Menerima Hukuman Lebih Berat Pada Tingkat Pengadilan Tinggi
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, Dispusip Sukoharjo Sosialisasikan Perda Perpustakaan