Akar masalah dari tidak putusnya peredaran narkotika dan obat terlarang di Indonesia boleh jadi adalah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
- Kepincut Kalung Emas Janda Cantik di Jepara, Pelaku Perampasan Mengaku Gelap Mata
- Perempuan Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Leher dan Kaki Terikat Sarung Saat Ditemukan
- Advokat Adalah Penegak Hukum yang Sama Sederajat dengan Aparat Penegak Hukum Lain di Indonesia
Baca Juga
"90 persen peredaran narkoba itu justru dikendalikan oleh Lapas," ungkap Anggota Komisi I DPR RI, Martin Hutabarat, dalam Rapat Panitia Kerja atau Panja Revisi UU Narkotika yang digelar oleh Badan Legislasi DPR RI di Senayan, Jakarta, hari ini (Kamis, 8/3).
Dia kembali menekankan bahwa persoalan narkoba tidak lepas dari aparat hukum sendiri. Karena itulah seharusnya yang dibahas bukan lagi revisi UU Narkotika, tapi menyasar pengaturan Lapas agar lebih terkendali.
"UU Narkotika itu bisa kita revisi setiap tahun, namun yang terpenting bagaimana kita bisa menjawab apa yang kita hadapi saat ini," imbau Martin seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL
Selain itu, politikus Partai Gerindra ini juga melihat masalah narkoba berasal dari ketidakmampuan aparat memedakan antara bandar narkoba dan korban narkoba.
"Kebanyakan yang ditangkap justru anak-anak muda yang baru memakai (narkoba)," terang Martin.
Kemudian persoalan bertambah rumit, yaitu ketika anak-anak muda yang tergolong pemakai pemula dijebloskan ke dalam Lapas.
"Anak-anak muda yang ditangkap justru jadi pecandu sebab mereka dipaksa untuk menggunakan ini (narkoba) di sana (Lapas)," ungkap Martin.
Martin menyarankan rotasi besar-besaran di Lapas untuk menghentikan permainan kotor tersebut. Ia juga mendesak agar setiap korban narkoba mendapat rehabilitasi ketimbang hukuman penjara yang bisa memperparah keadaannya.
- AKP Eko Setiabudi Kasat Reskrim: Polres Tegal Kota Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan
- Pesan Via Online, Pemuda Bandungan Dibekuk Polisi Saat Hendak Edarkan Upal di Salatiga
- Kasus Pembunuhan Wanita Telanjang di Kamar Kos di Pati Penuh Misteri