Lebaran, PNS Kendal Tak Terima TPP

Pemkab Kendal tidak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil secara penuh sesuai dengan instruksi Peraturan Pemerintah (PP) No 19 tahun 2018, Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.


Dalam PP No 19 tahun 2018, PNS mendapatkan THR yang besarannya sama dengan penghasilan PNS pada bulan Mei. Penghasilan itu meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.  

Namun Pemkab Kendal hanya dapat memberikan THR yang besarannya sesuai dengan satu kali gaji pokok tanpa memberikan Tunjangan Penghasilan Pegawai(TPP).

Kepala Bakeuda Kendal, Tri Marti Andayani menjelaskan, pihaknya tidak dapat memberikan THR dikarenakan dalam penyusunan anggaran 2018 pihaknya hanya menganggarkan THR yang sebesar satu kali gaji.

"Kami tidak bisa memberikan Tunjungan sesuai yang diatur dalam PP no 19 tahun 2018. Karena kami hanya menganggarkan sebesar satu kali gaji saja," terangnya, Kamis (7/6) sore.

Pihaknya juga tidak dapat mengunakan dana dari alokasi anggaran lain karena semua anggaran.

Sementara itu, Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, meski THR besarnya hanya satu kali gaji, pihaknya akan membagikan THR tersebut kepada semua PNS.

"Kami sudah membagikan THR kepada seluruh PNS yang ada, meski besarnya hanya satu kali gaji. Karena memang tidak ada lagi alokasi anggaran untuk memenuhi besaran THR itu," jelasnya.

Bahkan Mirna menceritakan banyak kepala daerah yang mengeluh dengan masalah yang sama yakni hanya mampu memberikan THR yang besarannya satu kali gaji.