Lebih dari 100 Pedagang Pasar Johar Mengadu ke Kantor Dinas Perdagangan

Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah hampir satu minggu membuka posko pengaduan bagi para pedagang Pasar Johar yang masih bermasalah dengan berkas-berkas hingga berbagai macam pengaduan terkait dengan rencana perpindahan pedagang.


Hingga siang ini, sudah lebih dari 100 pedagang yang mengajukan pengaduan di posko yang ditempatkan di lantai 3 kantor Dinas Perdagangan.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fravarta Sadman mengatakan,  pengaduan yang diajukan oleh para pedagang rata-rata masih terkait dengan ukuran lapak baik kios ataupun los yang lebih sempit hingga alasan pedagang tidak mendapat lapak di blok yang dulu mereka tempati.

"Sudah kami sosialisasikan berkali-kali bahwa johar utara dan tengah ini memang tidak bisa masuk semua karena kapasitasnya berkurang makanya yang tidak bisa masuk disitu mau menerima ditempatkan dimana, itu yang kami sampaikan ke para pedagang," kata Fravarta saat ditemui di kantor dinasnya, Rabu (6/10).

Terkait dengan ukuran los dan kios yang menjadi smepit, Fravarta menjelaskan jika bnagunan pasar Johar saat ini berbeda dengan yang dulu. Pasalnya Pasar Johar yang dijadikan Cagar Budaya sudah memiliki ketentuan bnaguhnan di bagian dalamnya dan harus sesuai.

"Di bangyunan cagar budaya ini kami tidka menempatkan perdagangan dasaran terbuka (DT) haid hanya kios dan los karena kami ingin menjaga kondisi cagar budaya," jelasnya.

Fravarta menyebut nantinya Pasar Johar akan dikembalikan seperti dahulu pada saat awal mulai diresmikan. "Ini semua sudah ditentukan dan kami ingin masyarakat bisa melihat bangunan cagar budaya seperti ini dan Johar dikembalikan lagi persis seperti saat dulu diresmikan tahun 1923 jadi aslinya johar seperti ini," imbuhnya.

Selain permasalahan sempitnya lapak, beberapa pedagang yang datang juga mengeluhkan belum mendapat jatah lapak. Hal tersebut menurut Fravarta bisa disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari ponsel pedagang yang tidak mendukung untuk aplikasi whatsapp hingga nomor telepon yang didaftarkan pada e Pendawa saat mulai dibuka pendaftaran adalah bukan nomor pedagang yang bersangkutan.

"Pedagang yang belum mendapat nomor lapak itu mungkin karena hp bukan android karena kita kirim lewat WA, atau dulu mereka mendaftarnya tidak daftar sendiri dan pakai nomer HP si pendaftar misalnya lewat kelompok atau orang lain maka pemberitahuannya ke nomor yang dulu didaftarkan," ungkapnya.

Pasalnya semua pedagang sudah diberikan notifikasi melalui pesan Whatsapp di ponsel masing-masing. meski demikian bagi pedagang yang mendapat lapak di Johar Selatan dan Kanjengan hanya akan mendapat notifikasi lokasi dan belum mendapat nomor lapak.

"Semua pedagang sudah kita beri notifikasi, tapi kalau johar selatan dan SCJ itu belum bisa dilihat sehingga smenetara notifikasinya hanya johar selatan dan SCJ tapi nomer lapak pastinya belum nanti kalau sudah jaid bangunanya maka akan diberikan notifikasi lagi," tuturnya.

Pengaduan-pengaduan yang disampaikan Dinas Perdagangan akan langsung dipelajari dan diselesaikan secepat mungkin. Petugas disdag juga nantinya akan segera memberikan hasil keputusan kepada para pedagang ketika solusi sudah didapatkan.

"Pengaduan dibuka sampai perpindahan pedagang selesai karena masih ada permasalahan dan kendala yang timbul di lapangan," bebernya.

Fravarta mengharapkan bagi pedagang yang sudah menerima berita acara dan tidak lagi ada permasalahan dengan lapak yang diterimanya bisa langsung menempati lapak dengan batas waktu paling lambat tanggal 10 Oktober.