Lepas Dari Miras, Pak Kades Terperangkap Narkoba

Polres Sukoharjo gencar melakukan pemberantasan peredaran miras di wilayahnya. Dalam sebulan terakhir dari operasi antik yang digelar, berhasil mengamankan 6 tersangka dari 5 kasus narkoba. Tiga kasus diantaranya pengedar.


Polri berkomitmen memberantas narkoba sampai akarnya, dalam operasi antik kali ini ada 5 kasus yang diungkap, sambil terus melakukan pengembangan," tandas Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, Jumat (14/9).

Yang menarik, salah satu tersangka adalah seorang mantan kepala desa di kecamatan Mojolaban, Sukoharjo berinisial JS (50) yang mengaku  terpaksa menggunakan sabu untuk bisa sembuh dari ketergantungan minuman keras.

Dari hasil penyelidikan ia (JS) mengaku mengkonsumsi sabu agar bisa lepas dari pengaruh miras. Itu atas saran temannya," imbuh Kapolres.

JS sudah lama menjadi target petugas, namun baru saat ini berhasil diamankan. JS diamankan saat usai mengkonsumsi sabu di dukuh Jetis Desa Cangkol, tak jauh dari rumahnya Desa Wirun Mojolaban.

Meski petugas tidak menemukan sabu, namun ada alat pemakaian sabu yang diamankan seperti alat hisap atau bong dari botol mineral bekas, pipet kaca dan HP.

Selain JS, Polres Sukoharjo juga merilis empat kasus narkoba lainnya dengan 5 tersangka. Yakni tersangka SH (45) warga Langenharjo Grogol dengan barang bukti 8 gram. SH diketahui sebagai pengedar, karena selain alat hisap dan timbangan juga ditemukan sabu yang dikemas dalam 10 paket.  

Tato (25) dan JP (38) keduanya warga Kartasura diamankan bersama 2,5 gram sabu di daerah Pucangan Kartasura pada 6 September 2018 kemarin. Tersangka FP (26) warga Wirun Mojolaban dengan barang bukti sabu 0,50 gram dan TB (39) warga Trucuk Klaten, yang diketahui juga sebagai pengedar, dengan barang bukti yang diamankan sabu sebesar 5,16 gram.

Bukan menjadi prestasi saat Polres Sukoharjo banyak berhasil ungkap kasus narkoba, karena itu membuktikan peredaran narkoba banyak terjadi. Tapi kami berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Sukoharjo," imbuh AKBP Iwan Saktiadi.