W, warga Setoyo Ungaran Barat, Kabupaten Semarang diamankan Tim Satreskrim Polres Salatiga.
- Seorang Pria Ditemukan Gantung Diri Usai Aniaya Istri
- Bobol Counter HP, Pecatan TNI Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- Kasus Dugaan Korupsi Sekdes Karangtengah, Sekda Batang Segera Evaluasi Seluruh Perangkat Desa
Baca Juga
Pemuda 42 tahun itu di duga menjadi pelaku tunggal mencuri 936 bungkus rokok berbagai merk di sebuah mini market di kawasan Argomulyo Kota Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo, membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cebongan Salatiga.
"Pelaku W saat ini sedang dilakukan langkah penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan," kata Ipda Sutopo, Sabtu (2/8).
Pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Sementara, Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengungkapkan kronologi terkuaknya kasus ini.
Bermula dari laporan adanya pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, (7/3) di sebuah minimarket yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.
"Tim Satreskrim Polres Salatiga bertindak cepat dengan mendatangi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tim kami juga mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan saksi-saksi," terang Iptu Junia Rakhma Putri.
Atas Laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV.
Setelah mendapatkam ciri dan identitas pelaku, mengirimkan dua kali Surat Panggilan kepada terduga pelaku yang berinisial W.
Namun W tidak pernah memenuhi panggilan. Kemudian pada Rabu (17/07), Polisi berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang.
Menurut keterangan saksi yang merupakan karyawan toko, bermula saat hendak membuka toko didapati backwall (rak rokok) dalam keadaan berantakan dan barang dagangan rokok berbagai merk serta (satu) cocktail korek api pieces tidak ada ditempat.
Selanjutnya, saksi kemudian melakukan pengecekan dan didapati plafon atap toko jebol dan rusak.
Saksi kemudian melaporkan ke korwil dan kepala toko. Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV didapati seseorang masuk melalui plavon yang dijebol dan mengambil sejumlah 936 buah bungkus rokok berbagai merk dan 1 Cocktail Korek Api dengan total kerugian Rp. 21.864.792,-.
Stas kejadian tersebut Kepala Toko melaporkan ke Polres Salatiga guna proses lebih lanjut.
- Seret Celurit di Jalanan, Dua Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Salatiga
- Satreskrim Polres Salatiga Tangkap Mucikari di Hotel Palapa
- Satreskrim Polres Salatiga Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Faris