Pemerintah pusat telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 tidak hanya di Jawa Bali saja melainkan di seluruh Indonesia pada saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). PPKM Level 3 tersebut akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Agustina Wilujeng ‘Ajangsana’ ke Para Mantan Wali Kota
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?
Baca Juga
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan jika memang peraturan tersebut telah ditetapkan oleh pemerintah Pusat maka pihaknya akan tetap mematuhinya. Namun hingga saat ini Pemkot Semarang belum menerima informasi lebih lanjut tentang aturan tersebut.
"Saya justru baru tahu dari kawan-kawan media tentang kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan PPKM Level 3," kata Hendi, sapaan akrabnya, Jumat (19/11).
Meski demikian, Hendi mengaku siap jika aturan PPKM Level 3 diberlakukan saat libur Nataru mendatang. Nantinya kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi wilayah PPKM Level 3. Sebut saja aturan jam masuk pegawai hingga aturan jam operasional kegiatan ekonomi di tempat perbelanjaan.
Nantinya aturan tersebut akan disesuaikan dengan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat yang memang hingga saat ini belum turun.
"Kita belum tahu aturan secara lengkapnya, karena juknisnya juga belum diterima," jelasnya.
- Hendrar Prihadi : Kita Hormati Proses Hukum
- Agustina Wilujeng ‘Ajangsana’ ke Para Mantan Wali Kota
- Usai Pilkada, Hendrar Prihadi Dipanggil KPK, Ada Apa?