Untuk menjamin akurasi timbangan pedagang, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Sukoharjo melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Jamu Nguter, Sukoharjo, Selasa (5/7/2022).
- Indonesia Butuh Kurikulum Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas
- Pemda Demak Kejar Target Pemulihan Ekonomi
- 4 Kali Raih Kategori Madya, Kabupaten Sukoharjo Tetapkan Target Selanjutnya
Baca Juga
Kasubag Tata Usaha Metrologi Disdagkop UKM Heru Prasetyanto mengatakan bahwa sejak 2018 Kabupaten Sukoharjo sudah melakukan tera ulang secara mandiri. Sebelumnya, tera ulang dilakukan oleh Dinas Perdagangan tingkat Provinsi.
"Setahun sekali, semua alat ukur baik timbangan pedagang segala jenis, sampai pompa bensin di tera ulang. Timbangan yang sudah di tera ulang, ditempeli stiker dan dicap. tera ulang ini untuk melindungi konsumen agar mendapatkan hak takaran yang pas," kata Heru.
Dijelaskan Heru, tera ulang timbangan dilakukan secara berkeliling di sejumlah pasar tradisional di Sukoharjo. Sebelumnya dilakukan di Pasar Tawangsari dan nanti akan dilakukan di seluruh pasar tradisional.
Dalam pelaksanaan tera ulang, setiap pedagang dikenakan biaya Rp 45 ribu, terdiri dari pajak yang masuk ke Pemkab Rp 15 ribu dan biaya servis Rp 30 ribu. Untuk servis, pembersihan atau cat ulang dilakukan oleh pihak ketiga, atau rekanan dari Pemkab.
Ditambahkan Heru, Uji tera ini perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dalam pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang, huruf (a) wajib ditera dan ditera ulang.
Kemudian dalam Pasal 25 yang mengatur tentang larangan pidana bagi para pelanggar Undang-undang tersebut. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal barangsiapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 25 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,-
"Tapi kita belum pernah melakukan tindakan sanksi atau hukum, kalau ada pedagang yang dicurigai tidak melakukan tera, kita kasih surat," terang Heru.
Heru menambahkan, pertahun setidaknya ada 1500 lebih timbangan yang melakukan uji tera ulang. Meski begitu, ada juga pedagang yang tidak mau melakukan uji tera.
Tera ulang timbangan merupakan kegiatan yang dilakukan satu kali dalam setahun. Dimana bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada para masyarakat yang berada di daerah itu.
- Dinkes Kota Semarang Siapkan Program Inovatif Tangani Stunting dan Obesitas
- Kota Semarang Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik
- Dinperinaker Kota Pekalongan Dorong Perusahaan Susun Struktur dan Skala Upah Berkeadilan