Langkah Wakil Presiden Jusuf Kalla ikut terlibat sebagai
pihak terkait dalam gugatan masa jabatan presiden dan wakil presiden
yang diajukan Partai Perindo menuai cibiran.
- Pendamping Jokowi Harus Bisa Jawab Tantangan Industrialisasi
- Hasil Quick Count Pilkada 2024 Andika-Hendi Kalah, Hendrar Prihadi: Kami Mohon Maaf Ke Semua Pendukung Hasilnya Tidak Sesuai
- Kota Solo Terima Jatah 2900 Paket Beras Bergambar Puan Maharani
Baca Juga
Analis Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengaku kaget dengan langkah JK mengajukan diri sebagai pihak dirugikan dalam gugatan itu. Sebab, pasal 169 huruf n UU 17/2017 tentang Pemilu yang digugat Perindo sudah sesuai dengan pasal 7 UUD 1945.
Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi rakyat dan ambisi kekuasaan pun menjadi tipis," ujarnya dalam akun Twitter @sy_haris.
Kicauan itu sempat mendapat balasan dari jurubicara JK, Husain Abdullah. Kata Husain, JK mengajukan diri karena pernah menjabat wapres sebanyak dua kali dan sedang menjadi obyek perkara. Sehingga, keterlibatan JK dalam gugatan ini diyakininya akan membantu MK dalam proses uji materi dan mencari kepastian hukum.
Menanggapi jawaban Husain tersebut, Syamsuddin Haris dengan tegas menyebut bahwa pasal 7 UUD 1945 yang membatasi kekuasaan presiden dan wapres hanya dua kali masa jabatan tidak perlu dikaji lagi. Sebab, aturan itu sudah terang benderang.
Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut" jelasnya.
Dalam kasus ini, Syamsuddin mengaku sulit menghindari kecurigaan bahwa JK memang berambisi untuk kembali melenggang di 2019 mendampingi Jokowi.
Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait. Orang-orang sekeliling beliau mestinya mengingatkan," sambung Syamsuddin.
Senada dengan Syamsuddin Haris, pendiri SMRC, Saiful Mujani menyayangkan JK ikut terlibat dalam gugatan tersebut. Seharusnya, karir politik JK bisa berakhir dengan elegan dengan tidak ikut cawe-cawe dalam gugatan itu. Sebab, JK kini justru mengesankan haus kekuasaan.
Pemahaman
saya UU atau konstitusi jelas nggak bolehkan lebih dua kali di jabatan
yang sama. Sayang juga Pak JK harus ikut kutak katik itu," tukasnya di
akun @saiful_mujani.
- Irina Shayk, Pamer Perut Buncit, Hamil Lagi?
- Listrik Padam, Sejumlah Wilayah Lombok Masih Dirundung Kegelapan
- Megawati Dinilai Lebih Dewasa Dan Demokratis