LKPP RI Fokus Percepat Pembangunan Daerah Lewat KPBU

Kepala LKPP RI, Hendrar Prihadi menceritakan pengalamannya saat dulu menjadi kepala daerah sebagai Walikota Semarang. 


Dia menuturkan bahwa dulu kerap kesal karena semangat membangun Kota Semarang dengan cepat kerap dihadapkan pada proses pelaksanaan yang lama. 

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Hendi itu pun menegaskan, bahwa salah satu targetnya dalam memimpin LKPP RI adalah untuk mendorong pembangunan yang ada di daerah bisa dilaksanakan lebih cepat lagi.

"Semua daerah inginnya membangun cepat, lihat jalan rusak ingin diperbaiki, lihat wilayah banjir ingin segera ditangani. Namun kembali lagi tantangannya adalah kemampuan keuangan, yang kemudian daerah harus kreatif untuk mencari alternatif pembiayaan selain dari APBD atau APBD," tegas Hendi dalam kegiatan Launching, Sharing Session, dan Capacity Building Model Dokumen Pengadaan KPBU di Vasa Hotel Surabaya, Selasa (13/12).

"Kemudian lahirlah skema KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha). Tapi saya gemas waktu dulu di daerah, karena KPBU ini bisa menjadi solusi, tapi prosesnya lama minta ampun, realisasinya susah minta ampun. Sudah diskusi, sepakat, didiskusikan lagi, mundur lagi ke belakang, didiskusikan lagi dan terus begitu," cerita Hendi mengenang saat masih menjadi Walikota Semarang.

Maka dari itu begitu memimpin LKPP RI, Hendi lantas mengungkapkan fokus untuk dapat menjawab keresahannya itu, yang kemudian dirinya menerbitkan dua Model Dokumen Pengadaan (MDP) sebagai panduan pemerintah daerah dalam menyusun dokumen KPBU. 

"Kemudian di LKPP kemudian saya fokus piye carane iso cepet (gimana caranya bisa cepat), gimana caranya KPBU bisa benar-benar menjawab tantangan mempercepat pembangunan di daerah," tekannya.

Adapun 2 Model Dokumen Pengadaan (MDP) yang diterbikan Hendi sebagai kepala LKPP RI sendiri adalah untuk penyediaan infrastruktur sektor alat penerangan jalan melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2022, serta untuk penyediaan infrastruktur sektor generik melalui Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 15 Tahun 2022.

Dengan diterbitkannya 2 (dua) Model Dokumen Pengadaan (MDP) itu pun  mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan KPBU bagi Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah. 

Sekaligus untuk mendukung prioritas Kerja Pemerintah sampai tahun 2024 terutama dalam pembangunan infrastruktur dengan sinergi dan keterlibatan swasta. 

Saat ini terdapat empat daerah lain yang segera menyusul dalam pemanfaatan skema KPBU yaitu Denpasar, Lombok Barat, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Bandung.