Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Lembaga tersebut diminta membatalkan lelang eksekusi aset milik para penggugat.
- Terkena OTT KPK, Kalapas Sukamiskin Diganti
- Polres Demak Tangkap Pelaku Utama Perampokan Sepeda Motor
- Keributan Bonek vs Warga, Satu Orang Terluka Dikeroyok
Baca Juga
Dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Semarang, LPEI dan tujuh pihak lain digugat oleh PT Jasa Mulya Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia.
Sidang perdana perkara ini digelar Senin (22/11/2021) dan akan dilanjutkan pada Rabu (22/12/2021) mendatang.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum penggugat, Hanitio Satria Putra mengungkapkan, kasus ini berawal saat PT Jasa Mulya Indonesia (JMI) dalam kapasitasnya sebagai debitur mengikatkan diri dalam perjanjian kredit modal kerja ekspor dengan LPEI selaku kreditur.
Kredit yang diajukan PT JMI (Penggugat I) pun disetujui oleh LPEI dengan nilai Rp276 miliar.
Untuk menjamin kewajiban pembayaran, PT JMI menyerahkan jaminan yang dipasang hak tanggungan senilai Rp338,7 miliar. Jaminan tersebut berupa sertifikat tanah yang tersebar di berbagai lokasi.
Seiring berjalannya waktu, PT JMI ternyata mengalami kerugian bisnis akibat permasalahan politik antara China dengan Amerika yang berdampak berhentinya expor sarang burung walet.
Di tengah kesulitan itu, PT JMI berusaha memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi pinjaman kepada LPEI.
"Akan tetapi upaya itu tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari LPEI selaku debitur," ungkap Hanitio, Selasa (23/11/2021).
Menurut penghitungan LPEI, kewajiban yang harus dipenuhi PT JMI per Oktober 2020 secara keseluruhan sebesar Rp344,07 miliar. Terdiri dari pokok pinjaman Rp276 miliar, bunga pinjaman Rp5,7 miliar, dan denda Rp62,3 miliar.
Selang beberapa waktu, PT JMI mengetahui pengumuman melalui media massa bahwa LPEI akan melakukan lelang eksekusi hak tanggungan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Semarang).
Menurut Hanitio, PT JMI keberatan dengan pengumuman lelang obyek jaminan kredit tersebut. Lelang dinilai merugikan debitur karena nilai limit lelangnya jauh di bawah nilai pokok utang dan nilai pasar menurut taksiran.
"PT JMI pernah mengajukan keberatan lelang dan meminta penundaan pelaksanaan eksekusi obyek jaminan kredit tersebut. Akan tetapi itu tidak ditanggapi bahkan diabaikan," ujarnya.
Karena itulah PT JMI dan dua penggugat lain mengajukan gugatan di PN Semarang. Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan ini.
Ia berharap, LPEI memberikan restrukturisasi kredit kepada para penggugat karena sangat berguna bagi para pengusaha di masa pandemi Covid-19.
Serta menyatakan lelang terhadap objek jaminan kredit yang sudah dilakukan itu merupakan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat.
- Gadaikan 11 Mobil Rental, Wanita Muda di Pekalongan Ditangkap
- Komplotan Copet Asal Bandung Diringkus Polisi Saat Beraksi Saat Konser Ndarboy Genk
- Awas Penjahat Kelamin Berkeliaran Di Sekitar Anak Kita!