LSM Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng DIY
yang diketuai Suyana Hadi P menuding 11 toko modern yang berdiri di Kota Salatiga tidak sesuai Perda. Hal itu diklaim berdasar hasil investigasi yang dilakukan LSM tersebut.
- Semar Antar Blacius Subono ke Peristirahatan Terakhir, TPU Bonoloyo
- Warga Desa Gebangharjo Wonogiri Dapat Bantuan Sumur Bor
- Wonogiri Rayakan Natal Dengan Kepala Daerah Yang Lama Dan Yang Terpilih
Baca Juga
LSM Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jateng DIYyang diketuai Suyana Hadi P menuding 11 toko modern yang berdiri di Kota Salatiga tidak sesuai Perda. Hal itu diklaim berdasar hasil investigasi yang dilakukan LSM tersebut.
Dari investigasi tersebut, Suryana Hadi menyatakan, terdapat 11 store/ toko modern di Salatiga yang berdiri tidak disetujui lingkungan.
Ia mencontohkan pendirian toko modern di Kenari, Salatiga. Beberapa warga dipanggil dan diberi uang Rp 100 ribu.Bahkan dari temuan PKP Jateng DIY, toko modern di Salatiga tidak menggandeng UMKM, sehingga tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Temuan LSM itu ditanggapi santai Wali Kota Salatiga Yuliyanto. Di depan pengurus LSM PKP Jateng DIY dan Forkopinda se-Salatiga, Perwakilan DPRD Salatiga serta awak media, Yuliyanto menyebutkan, jika pendirian toko modern di wilayah Salatiga tidak semena-mena dan sudah sesuai Perda.
"Aturan itu tertuang dalam Perda No 3 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan," tandas Yuliyantomenerima kedatangan pengurus LSM di Rumdin Wali Kota, Rabu (3/3).
Ditegaskan kembali Wali Kota, jika berkaitan berdirinya toko modern pasti telah melalui kajian."Termasuk adanya pemohonan yang dibarengi dengan izin lingkungan setempat," tegasnya. [sth]
- Perhutani KPH Pekalongan Barat Berlomba Lakukan Bantuan Sambut Ramadan 1446 H
- Targetkan Piala Adipura Kencana, Ini Pesan Yasip Khasani
- Sebanyak 51 Warga Positif di Klaten Jalani Isolasi Terpusat di Donohudan