Mabes Polri: Anggota Brimob Yang Tusuk Anggota TNI Pasti Dipecat

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, memastikan pemecatan terhadap anggota Brimob pelaku penusukan anggota TNI AD.  


Polri masih melakukan proses hukum atas delapan anggota Brimob yang terlibat penusukan dua anggota TNI di tempat olahraga billiar di kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis lalu (7/6).

Kalau memang dia melakukan tindak pidana berat dalam etika Kepolisiannya dia pasti dipecat. Sudah tidak layak jadi anggota Kepolisian," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/6).

Sementara ini, tambah Setyo, delapan personel Brimob tersebut telah ditangkap dan menjalani penyidikan.

Sudah ditetapkan tersangka, sudah disidik secara pidana umum," ungkap Setyo seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL

Dua orang anggota TNI Kodam Jaya menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal yang diketahui sebagai anggota Brimob, Kamis (7/6) sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Billiar Al Diablo, Jalan Raya Bogor KM 30. Sebelum penusukan, sempat terjadi keributan yang melibatkan dua anggota TNI AD dengan para anggota Brimob.

Dua korban penusukan adalah Serda Darma Aji dan Serda Nikolas Kegomoi. Meski sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, akhirnya Serda Darma Aji meninggal dunia pada esok harinya.