MAKI Desak Majelis Hakim Berikan Vonis Maksimal Pada Terdakwa Iwan Andranacus

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui koordinatornya Boyamin mendesak kepada Ketua Pengadilan Negeri Surakarta untuk memberikan vonis makasimal terhadap terdakwa Iwan Andranacus.


Disampaikan Boyamin dalam rilisnya,  berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara pidana dugaan pembunuhan terhadap Eko Prasetyo, terdakwa Iwan Andranacus terkait register perkara No : 315/Pid.B/2018/PN.Skt, pihaknya menyampaikan beberapa hal.

Pertama mencermati keterangan saksi, berdasar hasil visun et repertum dan barang bukti lain,  jelas dan nyata terdakwa (Iwan) terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan pembunuhan. 

"Namun terdakwa Iwan Andranacus menggunakan Hak Ingkar,  yaitu tidak mengakui perbuatan pembunuhan secara sengaja a quo, padahal perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah Kejahatan Kemanusiaan," jelas Boyamin, Selasa (8/1).

Kedua, meski telah melakukan  'perdamaian' dengan keluarga korban hal tersebut jangan dijadikan alasan meringankan hukuman. Karena akan menjadi menjadi contoh buruk masyarakat. Sehingga masyarakat akan beranggapan hukum tidak berlaku adil terhadap pelaku orang kaya,  bahkan dapat dimaknai jika 'hukum dapat dibeli.

Ketiga, pihaknya berharap tuntutan dan vonis murni didasari keadilan dengan pertimbangan kejahatan kemanusiaan dan bukan atas pertimbangan faktor perdamaian dengan keluarga korban.  Karena ini murni delik umum bukan delik aduan.

"Karenanya kami mendesak kepada Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis maksimal kepada Iwan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, "pungkasnya.