MAKI Pertanyakan Langkah Bea Cukai Tidak Menahan Tersangka Dugaan Penyelundupan SS

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempertanyakan sikap Bea Cukai terhadap tersangka dugaan penyelundupan, SS alias LGY.


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan jika perkaranya telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri Semarang.

Penyidikan dilakukan oleh Bea Cukai. Dilimpah ke Kejati. Kemudian oleh Kejati dilimpah ke PN Semarang," kata Boyamin, Selasa (19/3).

Meski telah diproses, Boyamin tetap menuntut jawaban dari pihak Bea Cukai terkait tidak adanya penahanan dan pencekalan terhadap SS.

Selain itu juga tidak melarang PT. SSSJ milik SS import barang. Bea Cukai juga tidak menerapkan Pasal pencucian uang," tegasnya.

Boyamin mendesak agar Bea Cukai memberikan jawaban atas suratnya yang dilayangkan minggu kemarin. Menurutnya, hal ini perlu dipertanyakan kebenarannya.

Kalau nantinya jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur Penyidikan, kami akan melaporkan kepada Menteri Keuangan dan Itjen Kemenkeu agar memberi sanksi oknum yang mengistimewakan SS," pungkasnya.