MAKI Pertanyakan Tersangka Baru Kasus Century

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali menyurati KPK. MAKI mempertanyatakan perkembangan penyidikan dan penetapan tersangka barj kasus sual Bank Century.


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, surat ini merupakan yang kedua disampaikan ke KPK.

Surat pertama, menurut Boyamin, sudah dilayangkan 12 April lalu sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang memerintahkan agar KPK melanjutkan penyidikan korupsi Century dan menetapkan tersangka baru.

 

"Surat pertama itu tidak ditanggapi oleh KPK," katanya. Ia memberi waktu 14 hari kepada KPK untuk merespon surat kedua ini.

Jika tidak segera merespon putusan pengadilan itu, MAKI berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.

Gugatan itu berisi permohonan aga pengadilan memerintahkan KPK untuk melimpahkan penyidikan lanjutan kasus Century kepada kepolisian atau kejaksaan.