Malam Ramadhan, Kafe Pantai Sigandu Batang Marak Perjualbelikan Miras

Penjualan minuman beralkohol masih marak di Kabupaten Batang di tengah bulan Ramadan. Padahal peredaran minuman beralkohol dilarang dan hal itu tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan serta Menggunakan Minuman Beralkohol.


Penjualan minuman beralkohol masih marak di Kabupaten Batang di tengah bulan Ramadan. Padahal peredaran minuman beralkohol dilarang dan hal itu tertuang di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang nomor 12 tahun 2013 tentang Larangan Memproduksi dan Mengedarkan serta Menggunakan Minuman Beralkohol.

Berdasarkan pantauan, terdapat kafe di pantai Sigandu, kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, yang menawarkan minuman beralkohol jenis soju, bir, hingga anggur merah bermerek Kawa-kawa.

"Iya benar, tadi tanya memang ada Soju. Selain itu ada juga bir dan anggur merah," kata seorang pengunjung bernama Adi (bukan nama sebenarnya), Sabtu (8/5)

Ia mengatakan, sengaja datang ke kafe di Sigandu karena penasaran dengan Soju. Harganya Rp 100 ribu.

Selain itu, di media sosial, ada juga iklan di kafe tersebut juga menjual minuman beralkohol jenis Black Label, Red Wine hingga White Wine. Harga minimal anggur kelas menengah itu Rp 600 ribuan hingga jutaan rupiah.

Tapi, ketika ia bertanya,pelayan mengatakan barang itu tidak ada.Padahal dirinya sudah menunjukkan iklan via medsos.

Kandungan alkohol yang berada di Soju mencapai 20 persen, begitupula anggur merah Kawa-kawa yang mendekati kadar yang sama.

Kabag hukum PemkabBatang, Bambang SS menyebut tidak boleh ada penjualan minum beralkhol dari berbagai golongan.

Minuman beralkohol berkadar 1 persen hingga 5 persen masuk dalam golongan A. Lalu golongan B minuman beralkohol berkadar 5 persen hingga 20 persen. Terakhir golongan C berkadar 20 persen hingga 55 persen.

Pasal 7 ayat (2) menyebut setiap orang atau badan dilarang menyimpan benda padat atau benda cair hasil pengolahan atau produksi yang mengandung ethanol lebih dari 1 persen. Jika melanggar maka dihukum kurungan penjara maksimal tiga bulan dan denda Rp 15 juta.

Dalam pasal 8 Perda itu berbunyi Setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol golongan A, B dan C atau jenis minuman beralkohol lainnya.

Jika melanggar maka seseorang tersebut akan didenda maksimal Rp 5 juta dan kurungan 1 bulan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan apapun dari pemerintah Kabupaten Batang.

"untuk kewenangan penertiban berada di ranah satuan polisi Pamong Praja," tuturnya.

Bupati Batang Wihaji menegaskan larangan penjualan miras di Batang.

Ia meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap peristiwa yang melanggar perda tersebut.

Kasatpol PP Akhmad Fatoni menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut, serta akan melakukan kroscek di lapangan.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain seperti kepolisian," tuturnya. [sth]