Seorang remaja inisial NA (15), warga Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan poliei karena diduga hendak meledakan petasan, Kamis (20/4/2023) malam.
- Polres Tegal: Pemeliharaan Kamtibmas Melalui KRYD Jelang Hari Idulfitri 1446 H
- Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang Ringkus 14 Pelaku Narkoba
- Bukan KPK, Harusnya Polri Yang Tangani Pungli Di Sukamiskin
Baca Juga
Dari tangan NA, polisi mengamankan barang bukti 200 buah petasan siap ledak berbagai ukuran, 10 batang bambu bulat, dan sebilah pisau untuk memotong kertas.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, diamankannya NA bermula dari laporan masyarakat.
"Kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD masih terus kita lakukan. Termasuk remaja yang kita amankan di wilayah Kutowinangun, merupakan kegiatan KRYD dengan sasaran petasan," jelas AKP Heru.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Heru, remaja inisial NA selanjutnya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang di kemudian hari.
Bermain petasan sangat berbahaya mengingat banyak korban jiwa karenanya. Sehingga, Polres Kebumen tidak ingin kembali terjadi ledakan mercon yang mengakibatkan korban jiwa seperti di Kecamatan Ayah beberapa waktu lalu.
Kegiatan KRYD, menurut AKP Heru masih akan terus dilakukan sampai lebaran. Patroli sosialisasi bahaya petasan juga lakukan secara masif termasuk oleh para Polwan Polres.
- Kapolri: Pendukung Teroris Bisa Dipidana
- Uang Ratusan Calon Jemaah Ditilep, Bos Biro Umroh Di Kudus Akhirnya Dibui
- KPK Amankan Enam Orang Dari Lapas Sukamiskin