Seorang remaja inisial NA (15), warga Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, harus berurusan dengan poliei karena diduga hendak meledakan petasan, Kamis (20/4/2023) malam.
- Densus 88 Gulung Terduga Teroris di Medan Johor dan Deli Serdang
- Napi UU ITE Asal Pekalongan Gantung Diri di Sel Lapas Batang
- Mantan Ketua DPC PERADI Solo Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis Korban Pinjol Ilegal
Baca Juga
Dari tangan NA, polisi mengamankan barang bukti 200 buah petasan siap ledak berbagai ukuran, 10 batang bambu bulat, dan sebilah pisau untuk memotong kertas.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto mengungkapkan, diamankannya NA bermula dari laporan masyarakat.
"Kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD masih terus kita lakukan. Termasuk remaja yang kita amankan di wilayah Kutowinangun, merupakan kegiatan KRYD dengan sasaran petasan," jelas AKP Heru.
Lebih lanjut diungkapkan AKP Heru, remaja inisial NA selanjutnya dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulang di kemudian hari.
Bermain petasan sangat berbahaya mengingat banyak korban jiwa karenanya. Sehingga, Polres Kebumen tidak ingin kembali terjadi ledakan mercon yang mengakibatkan korban jiwa seperti di Kecamatan Ayah beberapa waktu lalu.
Kegiatan KRYD, menurut AKP Heru masih akan terus dilakukan sampai lebaran. Patroli sosialisasi bahaya petasan juga lakukan secara masif termasuk oleh para Polwan Polres.
- KPK Ungkap Ada Pejabat DKI Cairkan Cek Senilai Rp 35 Miliar saat Pensiun
- Tiga Bulan, 3.700 Pelanggar Terekam Kamera ETLE di Kebumen
- Pelaku Curanmor Lintas Kota Dibekuk Resmob Boyolali di Dua Provinsi