Mantan Ketua Nasdem Brebes Dihukum 7 Tahun Penjara

Mantan ketua Partai Nasdem Brebes Amir Mirza Hutagalung menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan majelis hakim Pengadilan tipikor terhadapnya. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.


Selain itu, dia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara. Sikap yang sama juga dinyatakan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (23/4).

Setelah berunding dengan penasehat hukum saya, saya menyatakan meminta waktu untuk pikir-pikir, yang mulia," kata Amir Mirza usai mendengar putusan atas perkara yang menjeratnya, yakni perkara suap kepada Walikota Tegal, Siti Masitha.

Ketua majelis hakim, Antonius Widjantono menyatakan bahwa AMir Mirza Hutagalung secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12 huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 KUHP.

Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," amar hakim Antonius Widjantono didampingi hakim Sulistyono dan Agus Prijadi.

Hukuman yang dijatuhkan kepada Amir Mirza diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa KPK, Fitroh Rochcahyanto, Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Jaksa menilai, Amir Mirza Hutagalung sebagai orang dekat Walikota Tegal, Siti Masitha, telah ikut campur dalam lingkungan pemerintahan Kota Tegal. Amir juga dianggap telah membantu sejumlah pihak dalam memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal dengan menerima fee hingga mencapai Rp5,8 miliar.

Selain itu, Amir Mirza diketahui juga membantu Cahyo Supriyadi (terpidana perkara yang sama) dalam membuat payung hukum uang jasa pelayanan di RSUD Kardinah Tegal dan sejumlah proyek pengadaan alat kesehatan dengan menerima fee hingga mencapai Rp. 2,9 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Amir Mirza Hutagalung dan Siti Masitha diseret ke meja hijau lantaran diduga terlibat kasus suap Cahyo Supardi, wakil yang menyuap Walikota Tegal, Siti Masitha.

Menurut dakwaan, Cahyo telah memberikan suap kepada Siti Masitha sejak 2016 hingga 2017. Total jumlah suap yang diterima oleh Siti Masitha mencapai sekitar Rp 7 milyar. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitroh Rohchyanto, mendakwa Cahyo dengan dakwaan alternatif.