Mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, di Banyumanik, Semarang.
- Polda Jateng Tetap Proses Darso
- Pengacara Desak Polisi Segera Tuntaskan Kasus Pembunuhan Iwan Budi Yang Masih Misterius
- Cegah Kecelakaan Dan Balap Liar, Jalan Desa Getas Blora Dipasang Pita Kejut
Baca Juga
Wali Kota Salatiga dua periode ini mendapatkan lebih dari 10 pertanyaan terkait pemberitaan oleh wartawan media online Swara Bhayangkara dengan wartawan tertera nama Sasmitha menyebut bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa rumah pribadi.
"Setidaknya lebih dari 10 pertanyaan yang saya jawab dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, cepet kok. Mungkin pertanyaan juga sudah disiapkan saya tinggal menjawab saja," kata Yuliyanto kepada RMOLJateng, Senin (30/10).
Adapun, pertanyaan erkait pemberitaan sebuah media online Swara Bhayangkara dengan wartawan tertera nama Sasmitha menyebutkan dia diperiksa oleh KPK. Bahkan, pemberitaan itu dengan gamblang pula menyebut jika kediaman pribadi Ketua Partai Gerindra Salatiga ini digeledah oleh KPK.
Yuliyanto mengungkapkan, beberapa poin diantaranya terkait pemberitaan yang merugikan dirinya serta mengenal media dan wartawan tersebut.
"Saya jawab, Saya tidak mengenal wartawan terkait yang menulis berita itu," ucapnya.
Ia juga menerapkan, jika postingan di media sosial Facebook oleh sebuah akun lantaran diduga ikut mendistribusikan pemberitaan mengandung unsur hoaks.
"Termasuk juga, penyebutan nama saya terang-tarangan Yuliyanto. Karena nama Yuliyanto sebagai mantan pejabat (Wali Kota) di Salatiga hanya satu, ya saya," tandasnya.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng, Yuliyanto mengaku menyertakan sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar postingan sebuah akun media sosial Facebook atas nama Abdul Aziz.
Selain itu, potongan pemberitaan oleh media online Swara Bhayangkara dengan wartawan tertera nama Sasmitha.
"Saya juga menyertakan handphone (HP) yang digunakan sebagai sarana melihat postingan tersebut," akunnya.
Yuliyanto menegaskan, tidak ada pihak-pihak terlapor menghubungi dirinya untuk meminta maaf atau pun berdamai.
Bahkan, ketika di tengah jalan ada upaya Restorative Justice/ RJ dirinya memastikan menolak.
"Terkait pelaporan saya ke pihak-pihak terkait, dalam hal ini perkaranya saya menginginkan lanjut. Karena pemberitaan yang jelas-jelas tidak benar itu, Saya dirugikan. Keluarga di Yogyakarta pun mengkhawatirkan serta relasi pun termasuk wartawan banyak yang menghubungi saya," imbuhnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi menerangkan bahwa perkara dugaan penceramaran nama baik dengan pelapor mantan Wali Kota Salatiga Yuliyanto masih penyelidikan.
Didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Yakub Adi Krisanto dan rekan beranggotakan Yakub Adi Krisanto, Yuliyanto membuat pengaduan ke Ditreskrumsus Polda Jateng pada tanggal 3 Oktober 2023 dengan surat tanda penerimaan Aduan Nomor : STPA / 832/ X / 2023 / Ditreskrimsus Polda Jateng.
Sebelumnya, Yuliyanto melaporkan wartawan Swara Bhayangkara, Sasmitha beserta redaksi ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam pemberitaan wartawan dan media terkait menyebutkan jika Yuliyanto diperiksa KPK di rumah pada tanggal 6 September 2023.
Yuliyanto juga melaporkan akun Facebook atas nama Abdul Aziz yang belakangan adalah simpatisan/ Kader Partai Demokrat berdomisili di Salatiga. Wartawan Swara Bhayangkara, Sasmitha serta pemilik akun Facebook Abdul Aziz enggan dikonfirmasi.
- LPEI Ajukan Kasasi, MA Diminta Objektif Adili Gugatan Lelang PT JMI
- BNN Purbalingga Geledah Kamar Sel dan Tes Urin Warga Binaan Rutan Banjarnegara
- Kepala Kesbangpol Salatiga Valentino Dimintai Keterangan Kejari Salatiga