Upaya keluarga Iwan Boedi untuk mencari keadilan terus dilakukan melalui penasehat hukumnya Yunantyo Adi Setyawan.
- Tersangka Kasus Kriminal Lulus Ujian, Polda Jateng Tetap Selesaikan Proses Penyelidikan
- Diblender Hingga Dibakar! Kejari Tegal Musnahkan Barang Bukti
- Fadhila Maya Sari: Kekuatan Lembut Perempuan Adhyaksa
Baca Juga
Kasus yang menimpa Iwan Boedi Paukus, seorang ASN Pemkot Semarang yang tewas terbunuh sempat menggemparkan masyarakat Semarang karena hingga kini kasus ini masih menjadi misteri.
Sebagaimana diberitakan, Iwan Boedi ditemukan tewas dalam kondisi tubuh terbakar di kawasan Pantai Marina Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat (09/09/2022).
Iwan adalah seorang pegawai Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang yang menjadi saksi dugaan kasus korupsi hibah tanah di Kota Semarang.
Yunantyo Adi Setiawan, selaku Kuasa Hukum keluarga Iwan Boedi mengakui kasus ini sangat rumit sehingga sampai sekarang belum ada titik cerah pengungkapan oleh polisi.
Menurut Yas, sapaan akrab Yunantyo Adi Setyawan, upaya mencari keadilan terus dilakukan dengan mendatangi Polrestabes Semarang guna menanyakan kelanjutan penanganan kasus pembunuhan yang menimpa Iwan Boedi,
"Jumat siang tim kami audiensi dengan Kanit Resmob yang baru, didampingi beberapa penyidik juga. Tadi juga informasinya, Polrestabes sekitar bulan lalu habis gelar perkara dan akan membentuk tim khusus internal Polres," ungkap YAS saat dihubungi RMOLJateng, Sabtu (23/03).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga mengajukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dalam upaya mengungkap pelaku kasus pembunuhan almarhum Iwan Boedi Prasetyo ke Polrestabes Semarang.
"Tadi saya juga mengajukan SP2HP yang baru ke Kanit yang baru," ungkap .
Dalam surat permohonan tersebut, Yunantyo Adi Setiawan, sebagai Kuasa Hukum keluarga Iwan Boedi Prasetyo menyebut, SP2HP terakhir dikeluarkan Polrestabes Semarang tanggal 21 November 2022. SP2HP memberitahukan bahwa status perkara pembunuhan almarhum telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan, dengan Surat Perintah Penyidikan nomor Sp.Sidik/256/XI/2022Reskrim, tanggal 17 September 2022," katanya.
Kemudian ditulis pula, bahwa sejak sebelum bulan Ramadan 2023 yang lalu, antara Polda Jateng dengan Polrestabes Semarang telah membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Gabungan yang menangani perkara pembunuhan tersebut.
- DPRD Jateng Dukung Pemerintah Provinsi Libatkan Akademisi Tangani Pengentasan Kemiskinan
- Tak Ada Takutnya Dan Kian Nekat! Kreak Teror Warga Bawa Sajam Di Area Permukiman
- Polres Karanganyar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Orang Ditangkap