Pemberlakuan surat keterangan negatif Covid-19 di stasiun dibatasi selama 1x24 jam selama libur keagamaan meliputi Isra Mikrah Nabi Muhammad SAW dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
- Genangan Banjir Pergi, Kegiatan Perekonomian Di Pasar Genuk Menggeliat Lagi
- SIG Perkenalkan Layanan Desain dan Pengerjaan Interior di Platform Digital SobatBangun
- Go Nasional, UMKM Perlu Branding
Baca Juga
Pemberlakuan surat keterangan negatif Covid-19 di stasiun dibatasi selama 1x24 jam selama libur keagamaan meliputi Isra Mikrah Nabi Muhammad SAW dan Nyepi Tahun Baru Saka 1943.
Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, untuk pelanggan KA yang hendak menggunakan Kereta Api Jarak Jauh masih tetap diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 namun hanya berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sample.
"Untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 peraturan surat keterangan negatif Covid-19 baik dengan GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," jelas Manager Humas PT KAI DAOP 4 Semarang, Krisbiyantoro, Selasa (9/3).
Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
"Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan surat keterangan negatif Covid-19 baik GeNose C-19, Rapid Test Antigen atau RT-PCR tidak diwajibkan untuk anak-anak di bawah usia 5 tahun," imbuhnya.
PT KAI Daop 4 Semarang juga menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C-19 di Stasiun Semarang Tawang dengan harga Rp20.000 sekali tes. Selain itu juga masih melayani Rapid Test Antigen di Stasiun Semarang Tawang dan Poncol dengan harga Rp105.000.
Jam pelayanan di Stasiun Semarang Tawang buka pada pukul 07.00 s.d 19.00 dan untuk di Stasiun Poncol buka pukul 08.00 hingga16.00.
Sedangkan layanan rapid test antigen di stasiun lain wilayah Daop 4 Semarang terdapat di Stasiun Tegal, Pekalongan dan Cepu.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," jelasnya.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Guna mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
"Kami PT KAI berkomitmen menerapkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat di stasiun maupun selama dalam perjalanan serta mendukung upaya pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 pada transportasi kereta api," pungkasnya.
- Gibran: Jangan Aji Mumpung, Laporkan Jika Ada yang 'Ngepruk'
- Segera Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Gubernur Luthfi Berikan Wewenang Penuh Ke Desa
- Aset PT. BPR Bank Daerah Karanganyar (Perseroda) Makin Meningkat, Dana Simpanan Dijamin LPS