Segera Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Gubernur Luthfi Berikan Wewenang Penuh Ke Desa

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Segera Akan Bentuk Koperasi Merah Putih Di Lingkup Desa Untuk Memberikan Wewenang Demi Percepatan Pembangunan. Pemprov Jateng
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Segera Akan Bentuk Koperasi Merah Putih Di Lingkup Desa Untuk Memberikan Wewenang Demi Percepatan Pembangunan. Pemprov Jateng

Semarang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah meneguhkan rencana akan segera bentuk Koperasi Merah Putih di desa. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah. 


Gubernur Luthfi mengatakan, realisasi pembentukan koperasi di desa sebagai langkah percepatan pemerataan pembangunan ekonomi untuk memberikan kewenangan penuh kepada tingkatan pemerintahan terbawah desa. Para kepala desa dan Lurah juga menyambut antusias langkah percepatan tersebut. 

"Bagus untuk antusiasmenya kepala desa. Itu nanti untuk memutar ekonomi di desa. Kalau semua ada koperasi di masing-masing desa, maka ekonomi di desa akan berputar," kata Ahmad Luthfi saat menghadiri acara Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Holy Stadium, Kota Semarang, Selasa, (06/05).

Inisiasi ini, kata Luthfi, saat ini mendapatkan dukungan penuh dan sambutan semangat dari desa. 

Sejauh ini, progres pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Jawa Tengah cukup memuaskan. Data per 5 Mei 2025, jumlah Desa dan Kelurahan yang telah melaksanakan Musyawarah Desa/Kelurahan sebanyak 1.066 Desa/Kelurahan, dengan rincian 1.032 Desa dan 34 Kelurahan. Sedangkan yang telah melaksanakan pra Musyawarah Desa/Kelurahan sebanyak 2.538 Desa/Kelurahan.

"Pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Jawa Tengah kita dukung penuh.Koperasi itu yang akan kita berdayakan," ujar Ahmad Luthfi. 

Dukungan penuh tersebut juga untuk menjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Bahkan Pemprov Jateng sudah menerbitkan dua aturan turunan melalui Surat Gubernur Nomor 500.3/0002538 tentang Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Sekretaris Daerah Nomor 500.3/0003310 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Sementara tugas Gubernur dalam mengakselerasi pembentukan KDMP adalah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian-kementerian terkait, memfasilitasi perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, serta menyelaraskan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang mendukung KDMP pada dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Setelah terealisasi lingkup program, Gubernur berharap, mampu menunjang percepatan program pemerintah pusat, provinsi, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Beberapa waktu lalu, Pemprov Jateng sudah menggelar Sekolah Antikorupsi yang diikuti oleh 7.810 kepala desa.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengapresiasi, progres dan antusiasme pembentukan KDMP di Jawa Tengah. Dengan jumlah hampir tiga ribu desa tersebut, maka ia optimis dalam dua bulan ini akselerasi pembentukan KDMP di Jawa Tengah akan selesai.

"Terima kasih Gubernur, Wagub, Bupati dan Wali Kota, Pangdam, Kapolda, Kajati yang membantu percepatan pembentukan koperasi desa. Setelah dibentuk, ada notaris, segera daftar di Kementerian Hukum. Setelah itu akan ada pencairan uangnya," kata Zulkifli usai acara.

Zulkifli mengatakan, mekanisme Koperasi Merah Putih nanti melalui Himbara. Koperasi ini diharapkan bisa untung dan menumbuhkan ekonomi desa sesuai dengan keunggulan dan potensi desanya.

"Harus prudent, transparan, karena koperasi harus berhasil, sukses, nanti akan dibina oleh perbankan, diajari pembukuan," kata dia.