Kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk memasuki babak baru. Upaya banding di Pengadilan Tinggi yang diajukan terdakwa Mohammad Khanif selaku Direktur PT. Pisma Abadi Jaya justru menguatkan hukumannya.
- Kasus Persetubuhan Siswa dan Guru di Grobogan, Siswa Sempat Dikoskan 5 Bulan
- Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ciduk Dua Pengedar Ribuan Obat Keras Kiriman Tangerang
- LKBPH PWI Kutuk Pembakaran Kantor Redaksi Pakar
Baca Juga
Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. Isinya terkait vonis hukuman pidana 1 tahun enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
Hal itu tertuang dalam amar putusan No. 438/Pid.Sus/2023/PT SMG dalam sidang yang digelar PT Semarang pada Selasa 15 Agustus 2023. Amar itu dilansir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekalongan.
"Majelis Hakim Banding memutuskan menerima permintaan banding yang diajukan masing-masing oleh terdakwa dan penuntut umum pada Kejari Kota Pekalongan," kata Humas PN Pekalongan, Muhammad Dede Idham SH, Kamis (24/8).
Ia menyebut majelis hakim banding PT Semarang diketuai oleh H Mulyani SH MH. Kemudian, Santun Simamora SH MH dan Marchellius Muhartono SH, selaku hakim anggota.
Amar itu menguatkan putusan PN Pekalongan, No. 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl, tanggal 7 Juli 2023. Isi lainnya adalah Majelis Hakim Banding juga menetapkan lamanya waktu terdakwa Mohammad Khanif berada di dalam tahanan.
"Masa dalam tahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari PT. Gajah Duduk, Dadang Risdianto SH MH menyambut amar putusan banding itu. Baginya putusan itu telah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan PN Pekalongan.
"Dan juga memenuhi rasa keadilan bagi pihak yang mencari keadilan, karena PT. Gajah Duduk sebagai pemilik sah sarung merek Gajah Duduk harus dilindungi hak eksklusifnya," kata pengacara kantor hukum DE LAW FIRM, Kab.Sidoarjo - Jawa Timur itu.
Terutama, lanjutnya, dari pihak yang ingin mencari keuntungan pribadi namun dengan cara merugikan pemilik sah sarung merek Gajah Duduk yaitu PT. Gajah Duduk dan terlebih dengan melawan hukum.
Dadang Risdianto mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat baik pihak yang memproduksi, mendistribusikan, dan juga memperdagangkan sarung merek Gajah Duduk yang bukan diproduksi oleh PT. Gajah Duduk.
" Agar segera menghentikan seluruh kegiatannya karena hal tersebut selain merugikan pihak PT. Gajah Duduk," ujarnya.
Pihak yang menyalahgunakan akan terdapat konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Pihaknya akan menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak-pihak yang masih nekat.
Sebelumnya Direktur PT. Pisma Abadi Jaya (PAJ), Mohammad Khanif, terdakwa kasus pemalsuan sarung merek Gajah Duduk, divonis 1 tahun enam bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menilai, terdakwa Mohammad Khanif dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan melanggar Dakwaan Primer Pasal 100 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Waktu itu kuasa hukum terdakwa Mohammad Khanif, Suryono Pane SH menyatakan mengajukan banding. Sementara, JPU Kejari Pekalongan, Maziyah SH menyatakan pikir-pikir.
- Polda Jateng : Segera Ada Penetapan Perkara Kasus Darso!
- Polda Jawa Tengah: Laporan Pihak Keluarga Diterima Ditreskrimum Dan Sedang Diselidiki
- Kejari Karanganyar Segera Limpahkan Kasus Dugaan Penjualan Alsintan Ke Pengadilan Tipikor