Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama elemen masyarakat lainnya menyoroti masalah perburuhan yang cenderung tidak dilindungi pemerintah.
- 'Ngelakoni' Program Ahmad Luthfi, Linearkan Pemerintahan Pusat dan Provinsi
- KH Achmad Chalwani Nawawi Doakan Yophi-Lukman Jadi Bupati dan Wakil Bupati Purworejo
- PWNU se Indonesia Tolak MLB NU
Baca Juga
Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama elemen masyarakat lainnya menyoroti masalah perburuhan yang cenderung tidak dilindungi pemerintah.
Gebrak merupakan aliansi yang di dalamnya terdapat sejumlah elemen organisasi buruh seperti Konfederasi KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia), KPBI (Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia), Sindikasi (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi) dan lainnya.
Ketua Umum Konfederasi KASBI, Nining Elitos mengatakan, pihaknya mencatat sedikitnya ada sebelas aturan dan kebijakan merugikan kelas buruh sepanjang setahun dalam masa pandemi Covid-19.
"Mulai dari legalisasi pemotongan upah buruh sampai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kebijakan kontroversial lainnya," ujar Nining Elitos, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (1/5).
Selain itu, Nining juga menyebut pemerintahan terkesan mendukung terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi Covid-19 karena mengesahkan Undang Undang Cipta Kerja.
"Itu yang mempermudah mekanisme pemecatan dan merampas hak dasar buruh," tegas Nining.
"Setahun pandemi, pemerintah gagal lindungi kelas buruh dan rakyat!" imbuhnya menegaskan.
Atas dasar itu, Gebrak, kata Nining, menyerukan persatuan gerakan rakyat untuk membangun agenda politik progresif yang sistematis dan terkonsolidasi. [sth]
- Bawaslu Kota Semarang Pastikan Dinamika Politik Cegah Tindak Pelanggaran Pemilu
- Fokus Ke Cawapres, PKB Masih Rahasiakan Pencalegan Cak Imin
- Pilkada Demak 2024, Tidak Ada Calon Independen Yang Mendaftar