Pilkada Demak 2024, Tidak Ada Calon Independen Yang Mendaftar

Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati Saat Ditemui RMOLJateng, Senin (13/05). Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati Saat Ditemui RMOLJateng, Senin (13/05). Nungki S Nurhidayanto/RMOLJawaTengah

Demak -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah resmi menutup periode penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Demak tahun 2024, pada 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB.

"Proses ini telah kami buka sejak tanggal 8 Mei dan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024, tanpa adanya satu pun pendaftar," ujar Siti Ulfaati, pada RMOLJateng saat ditemui disela tahapan test PPK, di SMK 1 Demak, Senin (13/05).

Kendati terdapat dua orang yang mengambil formulir pendaftaran melalui sistem informasi online pemilihan kepala daerah (Silonkada), namun tidak ada satupun yang melanjutkan proses pendaftaran hingga akhir.

Diketahui, pencalonan perseorangan di Demak memerlukan dukungan minimal 67.268 dengan tanda bukti KTP yang harus tersebar di delapan kecamatan, dengan minimal mewakili 3% jumlah penduduk setiap kecamatan. Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, tidak ada calon perseorangan yang memenuhi syarat tersebut.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha, menyatakan bahwa masa sosialisasi dan penyerahan dukungan yang singkat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi ketiadaan calon independen.

"Masa sosialisasi yang singkat dan batas waktu penyerahan yang mepet hampir dipastikan tidak memberikan kesempatan bagi calon independen untuk mendaftar," kata Ulin Nuha.

Dengan tidak adanya calon independen, menandakan bahwa Pilkada Demak tahun 2024 akan berlangsung tanpa keikutsertaan pasangan calon dari jalur perseorangan namun melalui partai politik.