Mediasi Perkara Gugatan Pedagang Bakso Kepada Pemkab Magelang Belum Mencapai Titik Temu

Sidang kedua mediasi perkara gugatan pedagang bakso kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, Kamis (28/7/2022), kembali gagal.


Dalam sidang tertutup yang dipimpin Hakim Mediator, Sigit Indriyanto SH MH, Panitera Pengadilan Negeri Mungkid, para pihak yang berperkara bersikukuh pada pendirian masing-masing.

Ditemui usai sidang, Tim Kuasa Hukum Tergugat, Rifai Riswandana Anjas SH dan Supardi SH, berharap, akan ada titik temu dalam mediasi lanjutan nanti.

Dalam sidang, pihak Tergugat menawarkan solusi penyelesaian. Antara lain, Penggugat diberikan kesempatan membuka kembali usahanya, dan bersedia dilakukan pemasangan tapping box untuk sistem informasi perpajakan.

Bila pembayaran pajak sesuai ketentuan perpajakan dengan setoran pajak paling besar, akan dipertimbangkan sebagai Duta Pajak Daerah Kabupaten Magelang.

"Apabila Penggugat sebagai wajib pajak  tidak bersedia dengan tawaran penyelesaian tersebut, maka kami juga akan melakukan tindakan hukum di bidang administrasi dan/atau pidana," kata Rifai Riswandana Anjas SH dan H Supardi SH.

Secara terpisah, Fatkhul Mujib SH, Kuasa Hukum Penggugat mengatakan, mediasi tidak akan mencapai titik temu apabila pihak Tergugat tetap berpegang pada aturan normatif. Yakni, menjalankan tugas sesuai ketentuan Undang-Undang.

"Karena gugatan kami menyangkut etika dan ketidakadilan. Maksudnya, pemasangan tapping box diberlakukan bagi seluruh warung dan restoran yang ada," katanya.

Selain itu, menurut Mujib, pihaknya tidak keberatan untuk menempuh jalan perdamaian dengan Tergugat. Syaratnya, Tergugat bersedia memenuhi keinginan Penggugat.

Pertama, Tergugat mengakui telah lalai melaksanakan kewajiban hukumnya untuk bersikap adil pada penertiban penggunaan tapping box terhadap warung bakso milik Penggugat.

Kedua, atas kelalaian dan sikap tidak adil tersebut, Tergugat bersedia minta maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui media massa, baik cetak maupun eletronik.

Mengenai tuntutan ganti rugi Rp 5 miliar, lanjut Mujib, pihaknya bersedia mengurangi nilai tuntutan ganti rugi. Apabila Tergugat merasa keberatan, angka itu dapat diturunkan menjadi Rp 2,5 miliar.

"Jika nominal tersebut masih dianggap memberatkan, angka itu bisa diturunkan lagi menjadi lima ratus rupiah," tantang Mujib, dan kliennya Arif Budi Sulistiyono.