Membangkang, Sirajuddin Harus Dipecat Dari Pengurus Golkar

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto diminta memecat Sirajuddin Abdul Wahab dari jabatan Anggota Departemen Pemenangan Pemilu Wilayah NTB DPP Golkar. Pasalnya, Sirjauddin telah beberapa kali membangkang terhadap keputusan partai.


"Dia sudah merusak marwah partai. Masa keputusan Ketum tidak dianggap," kata Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Erwin Ricardo Silalahi dalam keteragan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (17/3).

Sirajuddin bersama kelompoknya yang bergabung dalam ‎Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) beberapa kali menolak keputusan partai yang dipimpin Airlangga. Pertama, mereka menolak susunan kepengurusan DPP yang dibentuk Airlangga pada Januari 2018 lalu. Kemudian mereka juga menolak penunjukan Melchias Markus Mekeng sebagai ketua Fraksi Golkar DPR.

Erwin menjelaskan sebagai pengurus DPP, Sirajuddin pasti sudah tahu memiliki mekanisme formal yang telah diatur oleh AD/ART partai. Jika ada keberatan, mestinya disampaikan melalui mekanisme formal partai diantaranya melalui Rapat Pleno DPP, bukan malah mengumbar ke media.‎

"Dia kan paham mekanisme partai. Tetapi kenapa menggunakan organ sempalan bernama GMPG yang tidak dikenal dalam struktur resmi Partai Golkar? Ini jelas-jelas tindakan insubordinasi atau pembangkangan terhadap kepemimpinan Ketua Umum Airlangga Hartarto," ujar Erwin.

Menurutnya, tindakan liar yang dilakukan Sirajuddin dan kelompoknya telah melanggar prinsip-prinsip dasar partai yaitu pada aspek PDLT (prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela). Tindakan seperti itu tidak boleh ditolerir karena hanya merusak partai.

Erwin meminta bidang hukum DPP mengambil langkah-langkah hukum terhadap Sirajuddin dan kelompoknya dengan memasukkan delik pidana pencemaran nama baik partai. GMPG yang merupakan organ ilegal yang tidak dikenal dalam struktur dan nomenklatur resmi partai telah sengaja membonceng nama Golkar.

"Bila perlu dalam satu atau dua hari ini Korbid Hukum segera melaporkan Sirajuddin bersama kelompoknya ke Bareskrim Polri. Mereka telah mencatut dan membonceng nama Partai Golkar. Ini jelas kategorinya delik pidana pencemaran," pungkasnya.