Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah (PD) Percetakan Daerah (Percada) Sukoharjo sepertinya mulai menemui titik terang.
- Kejari Karanganyar Tekan Kerjasama Hukum dengan PUD Aneka Usaha
- Terbukti Lakukan Tindak Asusila, Hasyim Asyari Diberhentikan sebagai Ketua KPU RI
- Terlibat Perang Sarung, Puluhan Remaja Jalani Pembinaan di Polsek Bandungan
Baca Juga
Sinyal itu diungkap langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Rini Triningsih, saat konferensi pers penyampaian capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo selama kurun waktu 2023, di Kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (28/12).
Lalu siapa tersangkanya?. Rini menjawab masih menunggu kesimpulan dari serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan.
"Kami sudah melakukan puldata dan pulbaket, melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui. Juga mengumpulkan dokumen-dokumen. Nanti semua itu akan kami kumpulkan untuk diambil kesimpulan menjadi laporan," kata Rini, didampingi Kasi Intel, Galih Martino Dwi Cahyo.
Yang pasti, ungkap Rini, pengusutan kasus ini terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu juga, Rini mengaku tidak bisa menyampaikan seluruh hasil dari permintaan keterangan sejumlah pihak yang dipanggil karena belum naik penyidikan.
"Jadi ini masih diranahnya penyelidikan intel. Tapi intinya kami tetap menindaklanjuti laporan masyarakat itu. Nanti akan kami lihat hasilnya setelah semua disusun secepat mungkin," terangnya.
Tak hanya kasus PD Percada, Rini juga memastikan kasus-kasus tipikor lainnya yang kini tengah ditangani Kejari Sukoharjo berjalan sesuai dengan progresnya masing-masing
Kasus-kasus itu diantaranya, kredit fiktif PD BKK Sukoharjo cabang Bulu, penyelewengan APBDes di kecamatan Weru, dan PD BKK Sukoharjo cabang Gatak.
Sedangkan tiga kasus yang saat ini masih tahap penyelidikan antara lain kasus Desa Godog, Desa Krajan dan PD Percada.
"Ini tetap jalan, kami tetap ada progres. Artinya proses penanganannya terus berjalan. Nanti hasilnya akan kami sampaikan setelah selesai membuat kesimpulan. Tidak harus menunggu setelah pemilu," tegas Rini.
Seperti diketahui, PD Percada pada pertengahan Agustus 2023 lalu, dilaporkan oleh Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI Jawa Tengah atas dugaan tipikor dengan modus menjual kalender kepada siswa sekolah negeri tingkat SD dan SMP di Sukoharjo.
- Rumah Mewah Disita Kejari Karanganyar
- Jaksa Tuntut 9 Tahun Terdakwa Korupsi Bank Jateng
- Kejari Sukoharjo Hentikan Kasus Curanmor dengan Restorative Justice