Mencuri HP Milik Rekan Kerja, Pria Paruh Baya Ditangkap

Suyatmin alias Yatno (50) pria paruh baya, warga Sambirejo Desa Newung Kecamatan Sukodono Sragen ditangkap polisi lantaran menjual dua unit handphone hasil curian di Pasar Joko Tingkir Nglangon Sragen, Minggu (4/11).


Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Polsek Sragen Kota Polres Sragen. Sebelumnya, pihak Kepolisian Sragen Kota memperoleh informasi dari Polsek Sidoharjo kejadian hilangnya dua unit gawai sekaligus. Korban Anang Dwi Hidayat adalah warga Kecamatan Sidoharjo Sragen dan Jumari (34) warga Plosokerep Kecamatan Karangmalang Sragen, bertempat di Dukuh Banjar Desa Purwosuman Sidoharjo Sragen.

Kecurigaan polisi berawal dari informasi yang didapat dari seseorang yang mengatakan bahwa ada seorang pria tengah baya, tengah menjual handphone di Pasar Nglangon dua unit sekaligus. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dengan mencocokannya dari laporan hilangnya dua unit handphone milik pelapor warga di TKP Sidoharjo sehari lalu. Dari pencocokan itu, di pastikan bahwa dua HP tersebut cocok dengan hasil laporan yang diterima.

"Pria bernama Suyamin itu akhirnya dibawa ke Mapolsek, untuk di lakukan penyelidikan. Alhasil, ia kemudian mengakui bawa dua HP tersebut adalah hasil curian dari dua teman kerjanya di Kecamatan Sidoharjo," ungkap Kapolsek Sidoharajo AKP Agus Taruno kepada RMOL Jateng, Senin (5/11)

Saat ini pelaku Suyatmin yang telah diamankan di Polsek Sragen Kota, telah diserahkan ke Polsek Sidoharjo untuk dilakukan penyidikan. Suyatmin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya telah melakukan pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman setidaknya 7 tahun penjara.