Jabatan wakil gubernur DKI Jakarta resmi kosong setelah ada penetapan resmi ihwal peserta Pilpres 2019 atau lewat jalur konstitusi.
- Terbukti Aniaya Kader PDIP, Sidang MKP Partai Gerindra Resmi Pecat Joko Santoso dari Ketua DPC Gerindra Kota Semarang
- PDIP: Mudah-mudahan Pertemuan Prabowo-SBY Membuahkan Jawaban Buat Bangsa
- Partisipasi Warga Pati Pada Pilkada Anjlok Dibanding Pileg dan Pilpres
Baca Juga
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo sesaat sebelum ikuti sidang paripurna tahunan, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
"Saya kira masih lama ya, karena penetapan capres masih 20 September," ujar mantan Sekjen PDIP itu.
Kemendagri, kata Tjahjo, hanya menunggu surat pengajuan pergantian jabatan yang dalam hal ini dilakukan DPRD DKI Jakarta setelah menerima usulan dari partai politik pengusung.
"Diputuskan di DPRD kemudian mengirimkan nama ke Presiden lewat Mendagri, itu aja yang saya tahu," jelasnya.
Hanya saja, dia mengingatkan bahwa proses pergantian itu ada batasan waktu yang harus diperhatikan partai pengusung.
"Jangka waktunya tidak boleh melebihi 18 bulan dari masa jabatan," tukasnya.
- Petahana Sukohardjo Mengumumkan Pencalonan Ulang Dirinya
- 44 Wakil Rakyat Karanganyar Resmi Dilantik
- Kaesang Masuk Kandidat Calon Di Pilkada Gubernur Jawa Tengah, Mirip Pemilu?