Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Dog Lovers Semarang mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kasus dugaan penelantaran dua ekor anjing jawa yang dilakukan oleh M, Warga Kawasan Tanah Mas, Semarang Utara pada pada Jum'at (30/10) pekan lalu.
- Perempuan Paruh Baya Terseret Arus Sungai Tuntang Setelah Empat Hari Hilang
- Seorang Pemuda Diduga Sakit Ditemukan Tewas di Kamar Kost
- Polres Kebumen Terus Lakukan Pencarian Wisatawan yang Hilang di Laut
Baca Juga
Yayasan Sarana Metta Indonesia dan Dog Lovers Semarang mendatangi Mapolrestabes Semarang untuk melaporkan kasus dugaan penelantaran dua ekor anjing jawa yang dilakukan oleh M, Warga Kawasan Tanah Mas, Semarang Utara pada pada Jum'at (30/10) pekan lalu.
Saat ini kedua anjing ini masih dalam perawatan intensif di Kkinik Kristal.
Ketua sekaligus Pendiri Yayasan Sarana Metta Cristian Joshua Pale mengatakan pelaporan ini dilakukan lantaran M melakukan dugaan penelantaran kedua anjing secara terstruktur karena sudah terjadi bertahun-tahun dan tidak ada itikad baik dari pemiliknya untuk mengobati kedua anjingnya.
"Dari hasil visum dan rekam medis yang kami terima dari Klinik Kristal bahwa salah satu anjing yang berusia 17 tahun ini mengalami cacingan parah, tumornya pecah dan telinganya kotor," ungkap Christian Joshua Pale kepada RMOLJateng, Kamis (5/10).
Joshua Pale menyebut bahwa pihaknya sudah menawarkan untuk dilakukan perawatan namun ditolak. Namun setelah melakukan pendekatan dua ekor anjing akhirnya dapat dibawa ke klinik pada Selasa (3/11).
"Setelah anjing tersebut dapat dibawa ke klinik, saya sempat diintimidasi owner dengan membawa dua oknum aparat ke klinik. Namun oknum aparat tersebut akhirnya balik kanan (pulang) setelah saya perlihatkan kondisi kedua anjing," ungkap Joshua Pale.
Dalam laporan ke Polrestabes Joshua akan menerapkan pasal 302 KUHPidana tentang penelantaran hewan peliharaan. Walaupun ancaman penjara dalam pasal tersebut antara tiga hingga maksimal sembilan bulan namun ia menegaskan bahwa pelaku penelantaran hewan bisa diancam hukuman pidana.
"Saya akan mengedukasi masyarakat luas bahwa ada produk hukum yaitu pasal 302 KUHPidana yang mana untuk melindungi hewan-hewan peliharaan," katanya.
Dengan kejadian ini Joshua berharap agar masyarakat tahu dan menyadari bahwa walaupun itu hewan anjing maupun kucing jika dilakukan penelantaran atau penganiayaan ada undang undang yang melindungi.
- Hujan Deras, Jalan Penghubung Desa di Batang Longsor
- Bayi dengan Tali Pusar Menempel Ditemukan di Rumah Warga Blotongan Salatiga
- Usai Diteriaki Maling, Juragan Rental Mobil Meninggal Dunia Dihakimi Massa di Pati