Apindo Berencana Gugat Gubernur Jawa Tengah Terkait UMP

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Rencana gugatan tersebut langsung diproses oleh para buruh.


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait kenaikan UMP sebesar 3,27 persen. Rencana gugatan tersebut langsung diproses oleh para buruh.

Koordinator Daerah Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI), Totok Susilo mengatakan, pihaknya siap mendampingi gubernur dengan menjadi tergugat intervensi.

"Terkait rencana gugatan buruh ke PTUN, kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur. Kami akan menjadi tergugat intervensi apabila gugatan tersebut dilakukan. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok di Semarang, Kamis (5/11).

Totok menegaskan, dukungan penuh itu diberikan karena pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah. Menurutnya penetapan kenaikan UMP pada angka 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah.

Menurutnya, walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan.

"Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," kata Totok.

Sementara itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan rencana gugatan terhadap SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang UMP Jawa Tengah Tahun 2021 yang naik sebesar 3,27 persen tersebut merupakan hak dari Apindo Jawa Tengah.

Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," kata dia.