Diduga menggelapkan sepeda motor, EK (29) warga Desa Tlagawera, Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara dilaporkan ke polisi. Lelaki ini menggelapkan sepeda motor matic Honda Vario milik DW (30) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong.
- Kemenkumham Jateng Jajaki Alternatif Lahan Milik TNI Sebagai Rencana Relokasi Lapas Ambarawa
- Tak Ditilang, Pengguna Knalpot Brong Diminta Buat Surat Pernyataan dan Ganti Knalpot Standar
- Ditinggal Berdagang, Rumah Disatroni Maling
Baca Juga
Diduga menggelapkan sepeda motor, EK (29) warga Desa Tlagawera, Kecamatan/ Kabupaten Banjarnegara dilaporkan ke polisi. Lelaki ini menggelapkan sepeda motor matic Honda Vario milik DW (30) warga Desa Klegenrejo Kecamatan Klirong.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada RMOL Jateng, Kamis (5/11) mengungkapkan, modus tersangka adalah menyewa kendaraan kepada korban.
"Saat itu tersangka datang, ingin menyewa kendaraan milik korban. Tersangka mengaku kendaraan akan digunakan untuk bekerja selama disewa," jelas AKBP Rudy didampingi Kapolsek Klirong Iptu Tugiman.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya harga sewa untuk satu unit kendaraan Honda Vario yakni Rp70 ribu/ hari. Tersangka menyewa selama 10 hari. Melihat penampilan dan penjelasan tersangka, korban tidak menaruh curiga jika kendaraannya akan dipindah-tangankan.
Namun kenyataan berkata lain. Hingga tanggal yang telah ditentukan, kendaraan tidak dikembalikan dan uang sewa tidak pernah dibayarkan oleh tersangka. Bahkan korban mendengar jika kendaraannya telah berpindah tangan, digadai kepada seseorang.
Mengetahui hal itu, korban akhirnya bergegas ke Polsek Klirong dan melaporkan peristiwa itu. "Setelah kami menerima laporan, tersangka berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kecamatan Klirong," ungkap AKBP Rudy.
Pengakuan tersangka, sepeda motor korban telah digadai kepada seseorang dengan nilai Rp3 juta. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Kendaraan yang semula janjinya akan digunakan untuk bekerja, ternyata hanya rangkaian kata manis tersangka, agar korban mau menyerahkan sepeda motornya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
- Polres Semarang Tangani Dugaan Tindak Asusila Guru Agama
- KPK Kembalikan Rp 712 Miliar Rampasan dari Koruptor
- Curi Handphone, Sopir di Purbalingga Diamankan Polisi