Polsek Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga. Tersangka berhasil diamankan polisi berikut barang buktinya.
- Kurang dari 24 Jam, Sepasang Kekasih Pelaku Begal Driver Ojol Dibekuk Resmob Polrestabes Semarang
- 40 Orang Saksi Kasus BPR Bank Salatiga Diperiksa Kejaksaan
- Pasutri Pencuri Ini Dibekuk Polisi
Baca Juga
Tersangka yang diamankan berinisial SU (41) seorang sopir angkutan warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga. Tersangka melakukan pencurian di kios laundry milik korban Agus Supriyatin (33) warga Kelurahan Penambongan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Gurbacov saat memberikan keterangan, Jumat (25/3/2022) mengatakan Polsek Purbalingga dibantu Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah Penambongan, Purbalingga kota. Kasus pencurian diketahui pada Senin (7/3/2022).
"Modus yang dilakukan yaitu tersangka menanyakan pakaian yang sedang dilaundry. Saat pemilik laundry sedang mencari pakaian, tersangka mengambil handphone yang ada di etalase kemudian kabur," jelas Kasat Reskrim didampingi Kapolsek Purbalingga AKP Nur Susalit dan Kasi Humas Iptu Muslimun.
Disampaikan Gurbacov, dari laporan korban kemudian Unit Reskrim Polsek Purbalingga melakukan pemeriksaan di TKP. Selain itu, meminta keterangan sejumlah saksi. Saat dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polres Purbalingga akhirnya pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.
"Setelah pelaku diketahui identitasnya, kemudian dilakukan penangkapan pada tanggal 12 Maret 2022. Barang bukti telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan," jelasnya.
Gurbacov menambahkan dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka juga mengaku telah melakukan tindak pidana lain yaitu penggelapan sepeda motor di dua lokasi wilayah Kecamatan Karanganyar dan Kecamatan Kertanegara.
"Untuk dua kasus lainnya yang dilakukan tersangka, dilakukan juga proses hukum sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Tersangka sudah diamankan dan saat ini mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
- Satreskrim Polres Batang Terima Aduan Dugaan Pembajakan PPDB Online
- Manajemen The Park Mall Pastikan Tidak Ada Pelecehan Seksual di Tour JKT48
- Selama Operasi Patuh Candi 2022, Polda Jateng Berkontribusi Hingga Rp 4,2 Milyar