Mengaku Wartawan, Ancam dan Peras Petugas SPBU, Dua Pria Ini Ditangkap Polisi

Dua orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ditangkap unit reskrim Polres Pemalang lantaran diduga mengancam dan peras petugas SPBU Randudongkal, pada Kamis (3/2/22). Hingga hari ini Polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan.


Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, kedua tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di SPBU 4452311 Randudongkal, Pemalang, Kamis (3/2) malam. Keduanya berinisial J (45) dan MMS (30) saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Mapolres Pemalang.

"Benar, tersangka saat ini sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang," Ujar AKBP Ari Wibowo kepada RMOLJateng, Sabtu (5/2/22).

Mantan Kapolres Kabupaten Semarang ini menambahkan, slain mengamankan tersangka, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara.

"Barang bukti yang kami amankan diantaranya, uang tunai Rp 10 juta hasil tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang dilakukan oleh para tersangka,"Imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 9 tahun penjara. Pihak Reskrim Polres Pemalang juga akan melakukan penelidikan apakah para tersangka ini juga melakukan perbuatan yang sama ei wilayah Polres Pemalang.